TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menganggapi temuan meminta segala bentuk kecurangan, termasuk penyelewengan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita harus ditindak tegas.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku penyelewengan Minyakita adalah hukuman penjara.
“Kalau ada yang curang, penjarakan!” tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan satu liter tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Selain itu, Amran juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per kemasan, tetapi dijual Rp18.000.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” sambungnya.