• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Minta Pemerintah Melek, KPPU Soroti Gandum Pangan Disulap Jadi Bahan Pakan

yusuf asyari by yusuf asyari
Oktober 16, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Minta Pemerintah Melek, KPPU Soroti Gandum Pangan Disulap Jadi Bahan Pakan
71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Perbedaan bea masuk yang signifikan antara gandum pangan (0%) dan gandum pakan (5%), berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak.

Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0%, adapun bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5%.

“Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara sesama produsen pakan ternak. Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5% untuk bahan pakan ternak tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0% tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak,” kata Hilman dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA :  Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas

KPPU sebelumnya mempertemukan sejumlah stakeholder terkait dengan komoditas gandum seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.

Hilman mengungkapkan, sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU tentunya menjalankan berbagai fungsinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Adapun fungsi yang dilakukan oleh KPPU meliputi fungsi penegakan hukum serta fungsi kajian untuk menilai kebijakan regulator.

Dari analisis yang dilakukan oleh KPPU, tandas Hilman, pihaknya menilai masih ada ruang kosong dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. “Hal-hal seperti labeling pada kemasan berupa peruntukan gandum pangan dan pakan juga harus diperbaiki untuk memastikan peruntukannya,” tegasnya.

“Apakah ada dugaan industri baru yang menyerap gandum pangan begitu besar. Dari informasi yang KPPU dapat, perihal ini ada proses penegakan hukum agar peruntukan gandum pangan tidak disalahgunakan bagi peruntukan gandum pakan,” pungkas Hilman.

Senada dengan Hilman, Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan aspek penguatan hukum untuk mengawasi hal tersebut. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai payung hukum yang mengatur regulasi soal ini, perlu diperkuat untuk menegakkan aturan main.

BACA JUGA :  Yang Salat Idul Fitri Besok, Bisa Dilakukan di Kantor PP Muhammadiyah

“Implementasi di lapangan Permentan diperlukan sebagai acuan untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran sebelum Permentan dikeluarkan tentu belum ada kejelasan dari sisi regulasi,” kata Menix.

Alumnus IPB University itu menduga perbedaan bea masuk bagi gandum pangan dan gandum pakan sebagai salah satu sumber masalah penyalahgunaan gandum pangan yang dijadikan gandum pakan.

“Ini harus betul-betul ditelaah lebih mendalam. Bisnis boleh, tapi kalau sudah ada patgulipat, tak boleh didiamkan,” beber Menix.

Dia lantas menyitir data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), dimana impor gandum untuk industri terigu tahun 2020 tercatat 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,7 juta ton. Tahun 2021, konsumsi gandum naik jadi 8,9 juta ton atau setara terigu 7 juta ton.

Adapun konsumsi gandum pada 2022 turun jadi 8,6 juta ton, atau setara terigu 6,72 juta ton. Namun impor gandum di tahun berikutnyha naik menjadi 8,8 juta ton, setara terigu 6,87 juta ton. Kemu- dian impor gandum Januari- Juni 2024 dicatat Aptindo se- besar 4,64 juta ton atau setara terigu 3,61 juta ton.

BACA JUGA :  Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru

“Yang menarik, data Aptindo ini jauh lebih kecil daripada data versi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Januari-Agustus 2024, BPS mencatat impor gandum sebanyak 8,44 juta ton, senilai US$2,56 miliar.
Nah, adanya selisih jumlah impor. Apakah ini berasal dari impor gandum untuk pakan ternak?,” tanya Menix.

“Brarti ada indikasi importasi gandum untuk pakan ternak naik tinggi dan melebihi angka impor gandum untuk pangan manusia,” beber dia.

Semestinya para pelaku usaha pakan ternak, kata Menix, bersaing sehat dalam menjalankan bisnis mereka. Yakni bagaimana berkomitmen menggunakan gandum pakan yang terkena bea masuk 5% sebagai bahan utama produksi pakan ternak, bukan malah menggunakan gandum yang peruntukan untuk pangan.

“Wajar kalau importasi gandum pangan kemudian tinggi. Lebih dari import gandum pakan,” pungkasnya.(*)

Tags: GandumIFWpanganternak
Previous Post

POPTI Cabang Tangsel Periode 2024-2027 Dilantik, Rachma: Semoga Pemerintah Lebih Memperhatikan

Next Post

Resmi Dilantik, Pengurus POPTI Tangsel Menjadi Wadah Edukasi Thalasemia kepada Masyarakat

Related Posts

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, 42 Calon Jamaah Nonprosedural Sudah Dicegah
NASIONAL

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, 42 Calon Jamaah Nonprosedural Sudah Dicegah

Mei 3, 2026
2.1k
Kemenkes Selidiki Kematian Dokter Muda di Palembang, Dugaan Beban Kerja dan Perundungan Disorot
NASIONAL

Kemenkes Selidiki Kematian Dokter Muda di Palembang, Dugaan Beban Kerja dan Perundungan Disorot

Mei 2, 2026
2.8k
Roblox Wajibkan Verifikasi Usia, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
NASIONAL

Roblox Wajibkan Verifikasi Usia, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Mei 2, 2026
2.7k
Wacana Sekolah Hibrid Dibatalkan, Ahli Ungkap Dampaknya bagi Siswa
NASIONAL

Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran di Hardiknas 2026

Mei 2, 2026
2.6k
Mendikdasmen: Hardiknas 2026 Momentum Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional
NASIONAL

Mendikdasmen: Hardiknas 2026 Momentum Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

Mei 2, 2026
2.6k
Prabowo Janjikan Satu Juta Rumah untuk Buruh, Tenor Kredit hingga 40 Tahun
NASIONAL

Prabowo Janjikan Satu Juta Rumah untuk Buruh, Tenor Kredit hingga 40 Tahun

Mei 1, 2026
2.2k
Next Post
Resmi Dilantik, Pengurus POPTI Tangsel Menjadi Wadah Edukasi Thalasemia kepada Masyarakat

Resmi Dilantik, Pengurus POPTI Tangsel Menjadi Wadah Edukasi Thalasemia kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com