JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan platform Roblox kini mewajibkan seluruh pengguna di Indonesia untuk melakukan verifikasi usia sebelum mengakses akun. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dalam keterangan pers terkait pembaruan kepatuhan regulasi, Meutya menjelaskan bahwa verifikasi usia berlaku bagi seluruh pengguna tanpa terkecuali. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan dan perlindungan anak dalam penggunaan platform digital dan gim daring.
“Roblox sudah memulai verifikasi usia terhadap seluruh penggunanya. Pengguna tanpa verifikasi akan dimatikan fitur percakapannya,” ujar Meutya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, hasil verifikasi akan menentukan fitur yang dapat diakses oleh setiap akun. Pengguna yang tidak melakukan verifikasi akan mengalami pembatasan, terutama pada fitur komunikasi di dalam platform.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pengguna berusia di atas 16 tahun pun tetap diwajibkan melakukan verifikasi wajah. Jika tidak, sistem Roblox secara otomatis akan menonaktifkan fitur komunikasi pada akun tersebut.
“Pengguna di atas 16 tahun tanpa verifikasi wajah juga akan dibatasi komunikasinya. Pembatasan gim juga diterapkan sesuai kategori usia pengguna,” jelasnya.
Selain pembatasan komunikasi, Roblox juga menerapkan penyaringan konten berdasarkan usia. Pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses gim yang sesuai dengan kategori umur mereka, sementara pengguna yang lebih dewasa memiliki akses yang lebih luas.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut akan terus dilakukan guna memastikan platform digital mematuhi regulasi perlindungan anak.
“Gim yang terlihat pengguna bawah 13 tahun akan berbeda dengan usia lainnya. Pembatasan dilakukan berdasarkan klasifikasi usia masing-masing pengguna,” tutup Meutya.







