• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 2, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas
355
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret – 1 April 2025. Jumlahnya terus bertambah secara signifikan.

Pada periode tersebut, Kemnaker melaporkan Posko THR 2025 telah menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.

Berdasarkan data, hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

Dari total pengaduan yang masuk, baru sembilan persen diantaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA :  Penyediaan Lapangan Kerja jadi Tantangan Terbesar Indonesia Saat Ini

Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret – 1 April 2025, Posko THR 2025 juga menerima 1.683 konsultasi.

Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengingatkan perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

Adapun pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dijelaskan perusahaan yang terlambat membayar THR diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA :  PMI Diminta Tingkatkan Kompetensi, Agar Banyak Manfaat Didapat Nanti

“Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,” demikian bunyi kebijakan tersebut.

Setelah membayar denda, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai ketentuan.

“Denda bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“(Perusahaan tidak bayar THR) pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ketahuan! Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, KPK Beri Peringatan Tegas

 

Tags: KemnakerTHR
Previous Post

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Keluarga: Pelaku Dua Kali Lakukan Kekerasan Seksual

Next Post

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Related Posts

Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.3k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com