• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 2, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas
355
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret – 1 April 2025. Jumlahnya terus bertambah secara signifikan.

Pada periode tersebut, Kemnaker melaporkan Posko THR 2025 telah menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.

Berdasarkan data, hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

Dari total pengaduan yang masuk, baru sembilan persen diantaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA :  Aturan Baru Pemerintah: Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret – 1 April 2025, Posko THR 2025 juga menerima 1.683 konsultasi.

Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengingatkan perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

Adapun pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dijelaskan perusahaan yang terlambat membayar THR diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA :  Penyediaan Lapangan Kerja jadi Tantangan Terbesar Indonesia Saat Ini

“Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,” demikian bunyi kebijakan tersebut.

Setelah membayar denda, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai ketentuan.

“Denda bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“(Perusahaan tidak bayar THR) pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Siapa Saja yang Dapat? Simak Aturannya

 

Tags: KemnakerTHR
Previous Post

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Keluarga: Pelaku Dua Kali Lakukan Kekerasan Seksual

Next Post

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com