• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Berani Sebut Kata Ini, Siap-Siap Kena Denda Rp10 Juta atau Dipenjara Sembilan Bulan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 1, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Berani Sebut Kata Ini, Siap-Siap Kena Denda Rp10 Juta atau Dipenjara Sembilan Bulan
2.2k
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Belakangan, tengah viral istilah ‘tobrut’ yang sering dipakai untuk melecehkan perempuan, terutama berkaitan dengan fisik dan ukuran payudara.

Istilah yang memiliki arti ‘t**** brutal’ ini umumnya diarahkan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar.

Fenomena penggunaan istilah viral bermakna negatif ini menarik perhatian Komnas Perempuan.

Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyatakan bahwa istilah ‘tobrut’ termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

Menurutnya, meskipun sebutan ‘tobrut’ tidak menyerang fisik secara langsung, penggunaan istilah ini dengan sengaja ditujukan untuk merendahkan penampilan seseorang, yang akibatnya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa saja yang menggunakan istilah tobrut walaupun di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 9 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta,” ungkap Alimatul seperti dikutip dari video reels Instagram pribadinya @alimatul_qibitiyah, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Pernyataan Kapolri soal Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

Ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pada pasal 5, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Sama halnya dengan pelecehan seksual fisik, pelecehan verbal juga dapat berdampak negatif pada korban.

Alimatul menjelaskan bahwa dampak yang mungkin dialami korban termasuk menurunnya rasa percaya diri, trauma, merasa rendah diri dan tidak nyaman.

BACA JUGA :  Ancaman Kemarau Panjang 2026, DKI Siapkan Strategi Pangan dan Solusi Air Alternatif

“Setiap individu memiliki respon yang berbeda terhadap kejadian buruk. Dalam kasus tobrut, korban bisa merasa tidak sesuai dengan standar penampilan yang umumnya berlaku,” paparnya.

Alimatul lebih jauh menambahkan, jika pelecehan verbal ini terjadi berulang kali, dampaknya bisa lebih parah, seperti depresi atau keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alimatul mengimbau agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih kata, dan menuliskan sesuatu terutama di media sosial untuk menghindari ketidaknyamanan bagi orang lain. Akibatnya, bisa dikenakan UU ITE dan tindakan hukum.

 

Tags: Hukuman dendaHukuman penjara
Previous Post

Liburan ke Amerika, Ayu Ting Ting Dirampok di Nevada

Next Post

Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com