• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Berani Sebut Kata Ini, Siap-Siap Kena Denda Rp10 Juta atau Dipenjara Sembilan Bulan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 1, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Berani Sebut Kata Ini, Siap-Siap Kena Denda Rp10 Juta atau Dipenjara Sembilan Bulan
2.2k
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Belakangan, tengah viral istilah ‘tobrut’ yang sering dipakai untuk melecehkan perempuan, terutama berkaitan dengan fisik dan ukuran payudara.

Istilah yang memiliki arti ‘t**** brutal’ ini umumnya diarahkan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar.

Fenomena penggunaan istilah viral bermakna negatif ini menarik perhatian Komnas Perempuan.

Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, menyatakan bahwa istilah ‘tobrut’ termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

Menurutnya, meskipun sebutan ‘tobrut’ tidak menyerang fisik secara langsung, penggunaan istilah ini dengan sengaja ditujukan untuk merendahkan penampilan seseorang, yang akibatnya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa saja yang menggunakan istilah tobrut walaupun di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 9 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta,” ungkap Alimatul seperti dikutip dari video reels Instagram pribadinya @alimatul_qibitiyah, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Para Orang Tua Diminta Kenali Gejala Diabetes Tipe-1 Pada Anak

Ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pada pasal 5, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Sama halnya dengan pelecehan seksual fisik, pelecehan verbal juga dapat berdampak negatif pada korban.

Alimatul menjelaskan bahwa dampak yang mungkin dialami korban termasuk menurunnya rasa percaya diri, trauma, merasa rendah diri dan tidak nyaman.

BACA JUGA :  KPK Imbau ASN Laporkan Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Diterima dalam Waktu 30 Hari

“Setiap individu memiliki respon yang berbeda terhadap kejadian buruk. Dalam kasus tobrut, korban bisa merasa tidak sesuai dengan standar penampilan yang umumnya berlaku,” paparnya.

Alimatul lebih jauh menambahkan, jika pelecehan verbal ini terjadi berulang kali, dampaknya bisa lebih parah, seperti depresi atau keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Alimatul mengimbau agar generasi muda lebih berhati-hati dalam memilih kata, dan menuliskan sesuatu terutama di media sosial untuk menghindari ketidaknyamanan bagi orang lain. Akibatnya, bisa dikenakan UU ITE dan tindakan hukum.

 

Tags: Hukuman dendaHukuman penjara
Previous Post

Liburan ke Amerika, Ayu Ting Ting Dirampok di Nevada

Next Post

Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Optimis Bawa Perubahan, Andi Anzhar Jadi Calon Ketum KADIN DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com