• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Teken Aturan Kelas Rawat Inap, Sistem Kelas BPJS Otomatis Dihapus

admin by admin
Mei 11, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Jokowi Teken Aturan Kelas Rawat Inap, Sistem Kelas BPJS Otomatis Dihapus

Ilustrasi - Pasien yang dirawat menggunakan BPJS Kesehatan di RSU Serpong Utara, Tangsel. Foto: Istimewa

336
SHARES
3.3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu (8/5/2024).

Aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Alhasil, sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas, yaitu 1,2, dan 3 sudah tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Tak Nyenyak Tidur saat Menginap di Kantor IKN, Jokowi Mengaku...

Selanjutnya, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Kemudian, dalam hal rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya rumah sakit diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS. Hal ini termuat dalam Pasal 46A Perpres tersebut yang meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

BACA JUGA :  Jokowi Imbau Tunda Jadwal Balik Mudik, ASN Bisa Perpanjang Cuti Lebaran Idul Fitri

Adapun, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Sementara itu, perpres tersebut turut memuat terkait evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (8) Nomor 59 Tahun 2024.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Sumber : beritasatu.com

Tags: BPJS KesehatanKelas Rawat Inap StandarPresiden JokowiSistem Kelas BPJS
Previous Post

Kabar Duka, Jampidum Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Next Post

Pekan Depan, PSI Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Tangsel

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
149
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Next Post
Pekan Depan, PSI Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Tangsel

Pekan Depan, PSI Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com