TANGSELXPRESS – Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online segera diterbitkan. Salah satu poin yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pembatasan potongan aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres ojol kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi itu ditargetkan rampung dan ditandatangani paling lambat pekan depan setelah melalui satu kali pertemuan final.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 23 Juli.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan perpres ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco.
Menurut Dasco, materi dalam Perpres tersebut mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai antara perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online pada akhir Juni 2026.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk terkait skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator dengan komposisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
“Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92% dan 8% itu berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Perpres ojol ditargetkan terbit paling lambat pekan depan.
Menurut Prasetyo, mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator sebenarnya sudah diterapkan selama ini. Namun, pemerintah masih menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya sehingga diperlukan penyempurnaan melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.
“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpres-nya. Namun, masih ada beberapa yang apa namanya, realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpres-nya,” kata Prasetyo.
Melalui penerbitan Perpres tersebut, pemerintah berharap hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi transportasi online memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Regulasi itu juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi pengemudi yang telah disampaikan selama proses penyusunan aturan berlangsung.







