JAKARTA – Pemerintah memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi itu kemudian tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.”
Pada bagian analisis ancaman, Perpres merinci berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ),” demikian bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, dikutip Senin, 6 Juli.
© 2022 TangselXpress.com