• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Lima Tersangka TPPO Modus Magang di Jerman Terancam Pasal Berlapis

admin by admin
April 5, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
Kabar Baik, Pemudik Diizinkan Menitip Barang Berharga di Kantor Kepolisian

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. Foto: Dok. PMJ News

389
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja program Ferienjob ke Jerman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

“Kemudian pasal 81 UU nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah,” sambungnya.

BACA JUGA :  Genggam Predikat Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes The Global 2000, Bagaimana Prospek BBRI di 2024?

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja program Ferienjob ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka itu berada di Jerman masing-masing berinisial ER dan A.

“(Dua tersangka kasus TPPO modus magang di Jerman) Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).

Penerbitan status DPO ini, lanjut Djuhandhani, lantaran tersangka ER dan AE tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, keduanya telah dipanggil pada Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

BACA JUGA :  Sinergi BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun Pekerja Migran Indonesia

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan KBRI di Jerman,” ucapnya.

Tags: perdagangan orangPolriTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Polri Ungkap Sejumlah Pelanggaran hingga Gangguan Kamtibmas di Hari Pertama Operasi Ketupat 2024

Next Post

Muhadjir Effendy di Sidang MK: Penyaluran Bansos Hanya untuk Turunkan Kemiskinan

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Muhadjir Effendy di Sidang MK: Penyaluran Bansos Hanya untuk Turunkan Kemiskinan

Muhadjir Effendy di Sidang MK: Penyaluran Bansos Hanya untuk Turunkan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com