TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam keterangannya, Muhadjir menyatakan bahwa kewenangannya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah dilakukan pemerintah hanyalah untuk mengentaskan kemiskinan semata. Meski demiakian, ia memaklumi belakangan program tersebut dikaitkan dengan Pemilu 2024.
“Perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya,” kata Muhadjir dalam sidang MK di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2023, angka kemiskinan nasional mencapai 9,36 persen, sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 ditetapkan sebesar 6,5 sampai dengan 7,5 persen.
“Agar target dapat terpenuhi, diperlukan pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara kemiskinan ekstrem, pemerintah harus terus mengupayakan agar target nol persen berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dapat terwujud pada tahun 2024
“Mudah-mudahan target tersebut dapat tercapai, mengingat program penghapusan kemiskinan ekstrem sudah mencapai angka 1,12 persen pada Maret 2023,” tukasnya.
“Perlu kami sampaikan Yang Mulia, pada Maret 2022, kemiskinan ekstrem masih berada pada angka 2,04 persen, berarti capaian dalam satu tahun terakhir sebesar 0,92 persen,” tambahnya.
Diketahui, Majelis hakim MK memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.