BANK memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian melalui kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Dana tersebut dapat mendukung pengembangan usaha, investasi, konsumsi, hingga penciptaan lapangan kerja.
Namun, penyaluran kredit juga mengandung risiko. Bank tidak hanya dituntut meningkatkan jumlah kredit, tetapi juga harus memastikan dana tersebut sampai kepada debitur yang mampu mengembalikannya.
Persoalannya, ketika pertumbuhan kredit sering dijadikan ukuran keberhasilan perbankan, apakah kualitas kredit dan pemerataan penyalurannya mendapatkan perhatian yang sama besar?
Pertumbuhan Kredit yang Belum Merata antara Korporasi dan UMKM
Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan ekspansi kredit yang kuat. Berdasarkan siaran pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 28 Oktober 2026, kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26 persen secara tahunan dan mencapai Rp9.245,1 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang kredit investasi sebesar 23,20 persen dan kredit korporasi 21,31 persen, sementara kredit modal kerja tumbuh 11,89 persen dan kredit konsumsi 4,86 persen.
Angka tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan. Akan tetapi, pertumbuhan kredit yang tinggi tidak otomatis berarti pengelolaan dana telah berhasil. Perlu dilihat ke mana dana tersebut mengalir dan siapa yang benar-benar memperoleh manfaatnya.
Perbedaan pertumbuhan antar-kategori debitur menjadi catatan penting. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2026 menunjukkan kredit korporasi tumbuh 22,18 persen secara tahunan, sedangkan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya tumbuh 2,32 persen. Meskipun kredit UMKM masih positif, jaraknya dengan kredit korporasi terlalu besar untuk diabaikan.
Kondisi ini menandakan pertumbuhan kredit belum tersebar merata. Padahal, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Apabila pembiayaan lebih terkonsentrasi pada perusahaan besar, sementara usaha kecil sulit mengakses modal, fungsi intermediasi perbankan belum sepenuhnya inklusif.
Perbedaan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bank mengabaikan UMKM. Namun, hal ini menjadi sinyal bahwa kebijakan penyaluran kredit perlu dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada segmen yang dianggap lebih aman dan bernilai transaksi besar.
Risiko Kredit: NPL Rendah, Tetapi LaR Masih Perlu Diwaspadai
Risiko terbesar dalam perkreditan adalah risiko kredit, yaitu ketika debitur tidak mampu membayar pokok dan bunga sesuai perjanjian. Jika terjadi dalam skala besar, bank dapat menghadapi penurunan pendapatan, meningkatnya beban pencadangan, hingga tekanan terhadap kesehatan keuangannya.
Data KSSK pada September 2026 mencatat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,07 persen secara bruto dan 0,82 persen secara neto. Sementara itu, Loan at Risk (LaR) berada di angka 8,50 persen. Secara umum, NPL yang rendah menunjukkan kualitas kredit masih relatif terjaga.
Namun, NPL bukan satu-satunya indikator. NPL menggambarkan kredit yang sudah bermasalah, sedangkan LaR mencakup kredit yang berpotensi menurun kualitasnya. Dengan demikian, LaR sebesar 8,50 persen mengingatkan bahwa sebagian kredit masih berada dalam wilayah rawan dan perlu dipantau sebelum menjadi kredit bermasalah.
Kondisi keuangan debitur dapat berubah akibat penurunan penjualan, kenaikan biaya operasional, perubahan suku bunga, atau melemahnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, bank tidak cukup menilai kelayakan debitur saat pengajuan kredit. Bank juga perlu memantau usaha debitur, mengenali tanda kesulitan sejak dini, dan mengambil langkah penanganan yang tepat.
Penerapan Prinsip 5C agar Kehati-hatian Tidak Menutup Akses UMKM
Dalam penyaluran kredit, bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C: Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral. Pendekatan ini membantu bank menilai karakter, kemampuan membayar, modal, kondisi ekonomi, serta jaminan calon debitur.
Masalahnya, prinsip 5C tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Kehati-hatian menjadi problematik apabila agunan dijadikan penentu utama kelayakan kredit. Pelaku UMKM memang sering belum memiliki aset sebesar perusahaan besar, tetapi keterbatasan agunan tidak otomatis berarti keterbatasan kemampuan membayar.
Bank perlu mengembangkan analisis yang lebih menyeluruh dengan memperhatikan arus kas, riwayat transaksi, catatan pembayaran pajak, dan prospek usaha. Dengan begitu, prinsip kehati-hatian tidak berubah menjadi hambatan bagi pelaku usaha produktif yang sebenarnya layak memperoleh pembiayaan.
Menyeimbangkan Profitabilitas, Kualitas Kredit, dan Pengawasan
Kredit merupakan sumber pendapatan utama bank melalui bunga atau imbal hasil pembiayaan. Semakin besar kredit yang disalurkan, semakin besar pula peluang pendapatan. Namun, peluang tersebut selalu diikuti risiko kerugian apabila kredit tidak dikelola dengan baik.
Bank yang terlalu agresif mengejar pertumbuhan dapat menghadapi masalah bila tidak diimbangi analisis kelayakan dan pengawasan. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu ketat juga dapat menghambat fungsi intermediasi karena masyarakat dan pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan.
Oleh karena itu, bank perlu menyeimbangkan profitabilitas dan kualitas aset. Pertumbuhan kredit tidak boleh hanya menjadi target kuantitatif. Bank juga perlu memastikan harga kredit sesuai risiko debitur serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan setelah kredit disalurkan.
Kredit yang Berkualitas Lebih Penting daripada Kredit yang Besar
Penyaluran kredit merupakan bagian penting dari manajemen dana bank, tetapi jumlah kredit yang besar tidak selalu mencerminkan keberhasilan pengelolaan dana. Data perbankan Indonesia menunjukkan pertumbuhan kredit masih kuat dan NPL relatif terjaga. Namun, kesenjangan antara kredit korporasi dan UMKM serta tingginya LaR dibanding NPL menunjukkan bahwa risiko tetap perlu diantisipasi.
Menurut penulis, keberhasilan bank tidak boleh hanya diukur dari besarnya kredit yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan penggunaan dana, pemerataan akses pembiayaan, dan pengendalian risiko. Pada akhirnya, penyaluran kredit yang sehat bukanlah kredit yang sekadar besar, melainkan kredit yang selektif, bertanggung jawab, dan mampu memperkuat perekonomian tanpa mengorbankan stabilitas bank
Penulis:
Sellyna Effendy (NIM.231010500704)
Mahasiswa Manajemen S1 Universitas Pamulang






