Kompensasi dan remunerasi merupakan salah satu hal penting dalam hubungan kerja. Bagi pekerja, kompensasi bukan hanya soal menerima gaji setiap bulan, tetapi juga bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, kemampuan, dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Di sisi lain, bagi perusahaan, sistem kompensasi juga harus mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan usaha.
Di Indonesia, pemberian upah telah diatur melalui berbagai peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah mengalami beberapa perubahan. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi perusahaan dalam memenuhi hak pekerja sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Menurut saya, keberadaan aturan mengenai kompensasi dan remunerasi sangat penting karena memberikan batas yang jelas mengenai hak pekerja. Upah minimum, misalnya, bukan sekadar angka yang harus dibayarkan oleh perusahaan, tetapi merupakan salah satu bentuk perlindungan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
Namun, persoalan kompensasi sebenarnya tidak berhenti pada pemenuhan upah minimum. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana perusahaan menciptakan sistem remunerasi yang adil dan transparan. Pekerja dengan jabatan yang sama belum tentu memiliki tanggung jawab, pengalaman, kompetensi, maupun kontribusi yang sama. Karena itu, perusahaan perlu memiliki struktur dan skala upah yang jelas agar perbedaan penghasilan dapat didasarkan pada alasan yang objektif.
Menurut saya, kepatuhan terhadap peraturan seharusnya menjadi standar minimum, bukan tujuan akhir. Perusahaan yang ingin mendapatkan dan mempertahankan SDM terbaik perlu melihat kompensasi secara lebih luas. Selain gaji, perusahaan dapat memberikan tunjangan, bonus berdasarkan kinerja, fasilitas kerja, kesempatan pengembangan diri, serta lingkungan kerja yang nyaman.
Hal tersebut penting karena saat ini pekerja tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika memilih atau bertahan di sebuah perusahaan. Kesempatan berkembang, apresiasi terhadap kinerja, keseimbangan kehidupan dan pekerjaan, serta lingkungan kerja juga menjadi pertimbangan.
Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami bahwa kompensasi yang diterima harus sejalan dengan tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan. Hubungan kerja yang sehat bukan hanya tentang menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban secara profesional.
Pada akhirnya, sistem kompensasi dan remunerasi yang baik adalah sistem yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Pekerja mendapatkan hak yang layak dan adil, sedangkan perusahaan tetap dapat menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Menurut saya, kompensasi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai biaya tenaga kerja, tetapi juga sebagai investasi perusahaan terhadap sumber daya manusia. Ketika pekerja merasa dihargai dan mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kontribusinya, perusahaan juga memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan SDM yang produktif, loyal, dan berkembang bersama perusahaan.
Dengan demikian, penerapan kompensasi dan remunerasi sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai dengan kontribusi pekerja dapat menjadi salah satu kunci terciptanya hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis:
Nazwa Syakila Azzahra
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang







