TANGSELXPRESS– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat patroli siber untuk mencegah penyebaran iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri.
Iklan pekerjaan palsu tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural hingga membawa calon pekerja masuk ke jaringan kejahatan di luar negeri.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan, kementeriannya memiliki unit patroli siber yang secara khusus memantau berbagai iklan dan konten digital terkait tawaran pekerjaan di luar negeri.
Konten tersebut umumnya dikemas secara menarik dengan menawarkan kemudahan proses keberangkatan dan penghasilan besar untuk menarik perhatian masyarakat.
“Kita ada unit patroli siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” kata Christina dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (2/9/2026) seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Menurut Christina, masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memberikan informasi jelas mengenai prosedur perekrutan, jenis pekerjaan, maupun proses keberangkatan.
Jika patroli siber menemukan tautan yang diduga berkaitan dengan lowongan kerja fiktif, Kementerian P2MI akan meneruskannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti.
7.908 Tautan Lowongan Fiktif Diturunkan
Upaya patroli siber tersebut telah membantu menurunkan ribuan konten yang diduga berkaitan dengan lowongan kerja fiktif sepanjang 2026.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah diturunkan dari berbagai platform digital.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 78 persen dari 10.504 laporan yang disampaikan Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Christina menegaskan, penanganan konten ilegal tidak dapat berhenti setelah sebuah tautan diturunkan. Sebab, modus serupa dapat kembali muncul melalui tautan, akun, maupun platform digital lainnya.
“Jadi memang ini harus terus-terusan, harus berkelanjutan, kita tidak bisa berhenti,” tegas Christina.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang terlihat mudah dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Tawaran yang tidak disertai informasi jelas mengenai prosedur penempatan dan persiapan keberangkatan patut dicurigai sebagai bagian dari perekrutan pekerja migran secara ilegal.
Christina mengingatkan, calon PMI yang terjebak dalam perekrutan nonprosedural berisiko menghadapi berbagai persoalan, termasuk menjadi korban jaringan atau sindikat kejahatan di negara tujuan.
6.668 Calon PMI Nonprosedural Dicegah Berangkat
Selain memperketat pengawasan di ruang digital, pemerintah juga melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural.
Dalam periode 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 6.668 calon PMI nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya.
Pencegahan dilakukan di sejumlah pintu perbatasan dan jalur keberangkatan yang dinilai rawan menjadi jalur pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pencegahan antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai perekrutan pekerja migran ilegal sedini mungkin, termasuk sebelum calon PMI meninggalkan Indonesia.
P2MI Buka Kanal Pengaduan
Kementerian P2MI juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah maupun persoalan yang dialami PMI selama bekerja di luar negeri.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun dengan datang langsung ke kantor kementerian.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujar Christina.
Pemerintah mengimbau calon PMI memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.







