TANGSELXPRESS- Bea Cukai mengendus dugaan keterlibatan oknum petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam jaringan penyelundupan emas ke luar negeri. Dugaan tersebut muncul setelah petugas menemukan indikasi keterlibatan orang dalam pada sejumlah kasus penyelundupan yang berhasil diungkap.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan oknum yang diduga terlibat merupakan petugas ground handling yang sehari-hari bekerja di lingkungan bandara.
“Sama seperti salah satu dari kasus sebelumnya, ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling. Di mana dia memang bekerja sehari-hari di bandara,” ujar Hengky, Selasa (18/8/2026).
Menurut Hengky, dugaan keterlibatan tersebut terungkap melalui penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV serta koordinasi dengan otoritas keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec).
Ia menduga sindikat penyelundupan emas internasional sengaja memanfaatkan oknum ground handling karena memiliki pengetahuan mengenai kondisi dan aktivitas di lingkungan bandara.
Petugas ground handling dinilai memahami seluk-beluk jalur logistik, prosedur operasional, hingga pola aktivitas di bandara. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan sindikat untuk mencari celah dalam sistem keamanan.
Keterlibatan orang dalam juga diduga memudahkan para pelaku, yang sebagian merupakan warga negara asing, dalam menyamarkan barang bawaan dan melewati sistem pemeriksaan standar di bandara.
Bea Cukai Sita 22,317 Kilogram Emas
Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menyita 30 keping emas batangan dengan berat total 22,317 kilogram.
Nilai emas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar. Barang tersebut diduga hendak diselundupkan oleh seorang warga negara China menuju Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan kasus penyelundupan tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah ditindak.
Penindakan terbaru bahkan dilakukan tidak lama setelah Bea Cukai menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus penyelundupan emas dengan tujuan Hong Kong dan Dubai.
“Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul 23.50, kami kembali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kali ini total seberat 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” ujar Djaka, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan tersebut menambah daftar kasus penyelundupan emas yang sedang ditelusuri Bea Cukai. Dugaan adanya keterlibatan oknum internal juga menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sindikat untuk melewati sistem pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Bea Cukai terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu proses penyelundupan.







