• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 14, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) gratis dalam festival musik The Sound Project 2026. Foto:thesoundsproject.com

275
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) gratis dalam festival musik The Sound Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman Imanuddin dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Iman menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu stan pada festival musik tersebut.

BACA JUGA :  Menteri Teten: TikTok Shop Bisa Berjualan Lagi Tapi dengan Syarat dan Ketentuan

Tersangka RES disebut bertugas sebagai pembawa acara dan diduga terlibat dalam interaksi dengan pengunjung di depan stan.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial,” ujar Iman.

Polisi Periksa Lima Pelapor dan Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, termasuk pengelola kawasan Ancol dan penyelenggara festival The Sound Project.

BACA JUGA :  Polda Metro Telusuri Aset Tanah-Bangunan Firli Bahuri yang Tak Masuk LHKPN

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK saat kejadian.

Dua Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, RES dan AK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengurai peran masing-masing tersangka dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Pastikan Tersangka Penipuan terhadap Jessica Iskandar Segera Ditahan
Tags: Dugaan Penistaan Agamafestival musik Ancolhafalan Al-Qur'an berhadiah mirasIman Imanuddinkasus miras Ancolkasus penistaan agamapolda metro jayatantangan hafalan Al-Qur’antersangka penistaan agamaThe Sound Project 2026The Sound Project Ancol
Previous Post

Kabel Fiber Optik Ilegal Ditertibkan, Pemkot Tangsel Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Next Post

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Gempa di Pangandaran, Getarannya Terasa hingga Cilacap dan Kebumen

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com