TANGSELXPRESS- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) gratis dalam festival musik The Sound Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman Imanuddin dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Empat Tersangka Punya Peran Berbeda
Iman menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu stan pada festival musik tersebut.
Tersangka RES disebut bertugas sebagai pembawa acara dan diduga terlibat dalam interaksi dengan pengunjung di depan stan.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial,” ujar Iman.
Polisi Periksa Lima Pelapor dan Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, termasuk pengelola kawasan Ancol dan penyelenggara festival The Sound Project.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK saat kejadian.
Dua Tersangka Ditahan
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, RES dan AK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengurai peran masing-masing tersangka dalam kegiatan tersebut.







