TANGSELXPRESS- Indonesia menghadapi tantangan serius terkait kesehatan mental generasi muda di tengah ketatnya persaingan global. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarta mengungkapkan, sekitar 10 persen anak Indonesia yang mengikuti skrining terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena gangguan kecemasan dan depresi banyak ditemukan pada kelompok usia muda. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius menjelang berakhirnya periode bonus demografi Indonesia pada 2046.
Mengutip hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2025–2026, Brian mengatakan sekitar 7 juta anak telah mengikuti skrining kesehatan jiwa.
“Dari 7 juta anak Indonesia yang diskrining, ternyata 10% mengindikasikan masalah kesehatan jiwa. Sekitar 4,4% menunjukkan gejala kecemasan, dan 4,8% menunjukkan gejala depresi,” ungkap Brian saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Pendidikan Tinggi Psikologi untuk Indonesia Maju dan Sehat” di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Ia juga menyebut data 2023 menunjukkan prevalensi depresi tertinggi berada pada kelompok usia 15–24 tahun, yakni mencapai 2 persen.
Namun, dari kelompok yang terindikasi mengalami depresi, baru sekitar 10 persen yang berinisiatif mencari bantuan medis maupun psikologis.
Ancaman Krisis Penuaan Penduduk
Brian mengingatkan persoalan kesehatan mental generasi muda tidak boleh diabaikan karena dapat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan kemampuan Indonesia memanfaatkan bonus demografi.
Menurutnya, bonus demografi Indonesia diperkirakan berakhir pada 2046. Setelah periode tersebut, proporsi penduduk usia produktif diproyeksikan menurun sehingga Indonesia harus menghadapi tantangan penuaan penduduk.
“Kita itu akan selesai (bonus demografi) pada 2046. Setelah itu, jumlah penduduk produktif turun. Akibatnya, pajaknya semakin tinggi karena negara-negara maju yang penduduknya awet tua itu harus menanggung biaya hidup yang sehat terus,” tegasnya.
Di tengah tekanan sosial serta paparan konten negatif di ruang digital, Kemendiktisaintek mendorong perguruan tinggi mengubah pendekatan terhadap layanan psikologi agar lebih ramah, ringan, dan mudah diakses mahasiswa.
Brian mengatakan masih ada mahasiswa yang merasa malu ketika harus datang ke ruang psikolog atau ruang bimbingan dan konseling (BK) karena menganggap dirinya sedang menghadapi masalah.
“Mahasiswa itu kalau sudah datang ke ruang psikolog atau ruang BK, rasanya sudah jadi masalah dan menjadi malu. Ke depan, bagaimana kita bisa membuat fasilitas-fasilitas psikologi yang lebih ringan, santai, dan mudah diakses,” jelasnya.
Brian kemudian menganalogikan ketahanan mental masyarakat dengan kekuatan fisik sebuah material. Menurutnya, kekuatan suatu material baru dapat diketahui setelah mendapat tekanan atau perlakuan tertentu.
“Kekuatan material itu tidak pernah diketahui kalau dia belum disentuh, ditekan, atau di-treatment. Begitu juga bangsa Indonesia, kita berada pada kondisi persaingan global yang keras. Kita butuh konsolidasi dan wawasan psikologi yang kuat agar generasi kita tangguh,” tandas Brian.
Perguruan Tinggi Siap Perkuat Layanan Kesehatan Mental
Menanggapi paparan Mendiktisaintek, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Dicky C. Pelupessy mengatakan perguruan tinggi siap mengambil peran dalam mempersempit kesenjangan akses layanan kesehatan mental di Indonesia.
Dicky mendorong pemerintah memperkuat dan memperjelas regulasi terkait kualifikasi tenaga psikologi di tingkat layanan kesehatan primer, termasuk puskesmas.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kesehatan mental di fasilitas pelayanan kesehatan primer dapat dipenuhi lebih cepat apabila kompetensi psikolog lulusan pendidikan profesi dapat dioptimalkan.
“Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi psikologi, lulusan pendidikan profesi siap mengisi kebutuhan tenaga kesehatan mental di layanan primer, berdampingan dengan psikolog klinis dan profesional kesehatan mental lainnya,” ujar Dicky.
Ia menilai penataan regulasi yang inklusif dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Menurut Dicky, perluasan akses tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh dukungan dan penanganan kesehatan mental sejak dini.







