TANGSELXPRESS– Keterbatasan modal masih menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha. Pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu alternatif pembiayaan dengan bunga yang mendapat subsidi pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan subsidi bunga KUR menjadi salah satu daya ungkit untuk membantu pengembangan usaha UMKM.
Menurutnya, bunga KUR yang semula sebesar 9 persen mendapat subsidi sehingga menjadi 6 persen.
“Kita mendampingi para pengusaha UMKM dari sisi keterampilan, manajerial, pengaturan tata kelola keuangan di perusahaan/usaha, diberikan wawasan tentang legalitas/aturan yang harus dipenuhi berupa perizinan, HAKI, PIRT dan lainnya,” ujar Agus dalam keterangan yang dilansir dari kanal YouTube Pemprov Banten.
Ia mengatakan pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR perlu memastikan usahanya telah berjalan dan memiliki gambaran usaha yang jelas.
“Agar pengajuan lebih mudah disetujui pastikan usaha sudah berjalan dan memiliki gambaran yang jelas. Bisa dimulai dengan membuat profil usaha sederhana berisi produk, penghasilan dan rencana ke depan,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menilai penyaluran KUR memiliki peran penting dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM.
Selain membantu pembiayaan usaha, KUR dinilai dapat meningkatkan daya saing UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan ekonomi di Banten.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang maju, adil, dan merata melalui penguatan kewirausahaan serta pengembangan ekonomi kreatif.
Jenis dan Plafon KUR
KUR tersedia dalam beberapa jenis, mulai dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil hingga KUR bagi Pekerja Migran.
Plafon pembiayaan dapat mencapai Rp500 juta, sesuai jenis KUR, kebutuhan, serta kemampuan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pengajuan KUR
Proses pengajuan KUR secara umum dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
1. Ajukan permohonan
Pelaku usaha mendatangi bank atau lembaga penyalur KUR dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
2. Verifikasi dan evaluasi
Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur.
3. Persetujuan
Apabila dinilai memenuhi persyaratan dan layak mendapatkan pembiayaan, pengajuan dapat disetujui dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kredit.
4. Pencairan
Setelah proses perjanjian selesai, dana pembiayaan dapat dicairkan sesuai ketentuan bank penyalur.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto usaha
- Rekening tabungan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Selain menyiapkan dokumen, pelaku UMKM juga disarankan memastikan legalitas usaha telah lengkap sebelum mengajukan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Koperasi dan UKM juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan pendampingan untuk memperkuat keterampilan, manajemen usaha, tata kelola keuangan, serta pemenuhan legalitas.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas sekaligus mendorong UMKM Banten semakin kuat, mandiri, dan mampu berkembang.







