TANGSELXPRESS– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menyampaikan komentar tidak berempati atau nirempati kepada seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan baru akan diambil setelah proses investigasi dan audit selesai dilakukan.
Menurut Budi, setiap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin profesi harus diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
“Nanti kita lihat dahulu hasilnya seperti apa. Bagus kita cek dahulu masalahnya seperti apa,” kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap dugaan komentar bernada sinis yang diunggah sejumlah tenaga kesehatan di media sosial dan ditujukan kepada seorang peserta BPJS Kesehatan. Kasus tersebut memicu perdebatan mengenai pentingnya empati dalam pelayanan kesehatan.
Budi mengaku prihatin atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, tenaga kesehatan maupun profesi lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib mengedepankan empati selain kompetensi profesional.
“Tenaga kesehatan dan tenaga-tenaga profesi yang melayani masyarakat harus memiliki empati yang baik. Kasihan masyarakat kalau kita nirempati seperti itu,” ujarnya.
IDI Diminta Lakukan Audit
Kementerian Kesehatan telah meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan verifikasi terhadap identitas dan status pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa kedokteran, peserta pendidikan profesi, atau telah menjadi tenaga kesehatan aktif.
Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik maupun disiplin profesi.
“Kami akan cek apakah yang bersangkutan statusnya pegawai atau masih pelajar. Yang satu statusnya masih pelajar. Sekarang tim IDI sudah saya minta turun untuk mengaudit, harusnya dalam minggu ini ada hasilnya,” jelas Budi.
KKI Periksa 10 Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga menyampaikan komentar tidak berempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial.
Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril, mengatakan investigasi dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
KKI juga menyebut jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya proses investigasi.
Hasil investigasi KKI bersama audit yang dilakukan IDI nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar ketentuan profesi maupun kode etik.







