• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka TPPU

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 4, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka TPPU
119
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kami tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan,” kata anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 4 Agustus.

Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.

BACA JUGA :  Istana Bantah Klaim Hotman Paris, Penggeledahan Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah,” ujarnya.

Tim Hukum Klaim Temukan Sembilan Kejanggalan

Firman mengatakan tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satunya adalah adanya dua penetapan tersangka yang dilakukan oleh dua institusi berbeda, yakni Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan tersebut perlu diuji di pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” tegas Firman.

BACA JUGA :  Barisan Pemuda Antikorupsi Desak Prabowo Copot Jampidsus Febrie Adriansyah

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah tahapan penyidikan, termasuk proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortas Tipidkor Polri.

“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” kata Febri.

BACA JUGA :  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Via Medsos-Game Online

Ia menambahkan, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak melanggar prosedur maupun hak-hak warga negara.

“Ini penting sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya melanggar aturan hukum sehingga hak-hak seseorang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang sangat penting,” pungkas mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Tags: Febrie AdriansyahKasus Jampidsus
Previous Post

Viral Penumpang Diturunkan dari Bus karena Bau Menyengat, TransJakarta Minta Maaf

Next Post

Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com