TANGSELXPRESS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kami tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan,” kata anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 4 Agustus.
Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Sementara permohonan kedua berkaitan dengan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.
“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah,” ujarnya.
Tim Hukum Klaim Temukan Sembilan Kejanggalan
Firman mengatakan tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satunya adalah adanya dua penetapan tersangka yang dilakukan oleh dua institusi berbeda, yakni Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan tersebut perlu diuji di pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” tegas Firman.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah tahapan penyidikan, termasuk proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortas Tipidkor Polri.
“Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” kata Febri.
Ia menambahkan, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak melanggar prosedur maupun hak-hak warga negara.
“Ini penting sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya melanggar aturan hukum sehingga hak-hak seseorang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang sangat penting,” pungkas mantan Juru Bicara KPK tersebut.







