TANGSELXPRESS– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pernyataan p engacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menegaskan tidak ada mekanisme hukum yang mengatur bahwa tindakan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum harus memperoleh persetujuan kepala negara.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Minta Nama Presiden Tak Dikaitkan
Selain membantah soal mekanisme izin penggeledahan, Prasetyo juga meminta agar kasus hukum Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas komentar Hotman Paris yang sebelumnya menyebut Febrie sebagai salah satu sosok kebanggaan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi.
Prasetyo menilai pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan Presiden dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Itu kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Respons atas Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan penggeledahan terhadap Febrie Adriansyah seharusnya lebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut kemudian direspons pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Pemerintah menekankan, setiap perkara harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun persyaratan di luar mekanisme yang telah diatur.







