TANGSELXPRESS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah pernyataannya yang menyebut “jurnalis tidak punya otak” saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, viral di media sosial.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
Menurut Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melecehkan profesi jurnalis.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juli.
Munir menegaskan PWI Pusat memahami posisi advokat yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Meski demikian, ia mengingatkan pembelaan tersebut harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurut Munir, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Hotman Paris, PWI Pusat juga mengimbau seluruh advokat maupun kuasa hukum agar senantiasa menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan media.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Munir.







