TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. Aksi terakhirnya berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah ditemukan lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi di dalam koper miliknya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka dijanjikan upah sebesar MYR50 ribu atau sekitar Rp219 juta apabila berhasil menyerahkan narkotika kepada penerima di Jakarta.
“Tersangka diperintah seseorang membawa ekstasi ke Jakarta dengan upah MYR50 ribu setelah barang berhasil diserahkan,” ujar Eko, Selasa (4/8/2026).
Menurut Eko, setibanya di Jakarta tersangka telah diarahkan untuk bertemu seseorang yang akan mengatur proses penyerahan barang di sebuah hotel.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap tersangka bukan kali pertama menjalankan aksinya. Sebelumnya, Mohd Saufi diduga pernah membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan Jakarta. Pada pengiriman ketiga, ia diduga membawa sabu serta ekstasi ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap petugas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional,” kata Eko.
Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai isi koper tersangka ketika melewati pemeriksaan mesin X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi.
Barang bukti kemudian diamankan dan tersangka diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum serta pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Diduga Terlibat Jaringan Internasional
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan tersangka menerima imbalan sekitar Rp219 juta untuk setiap kali pengiriman narkotika.
Penyidik juga menemukan satu botol kecil berisi urine yang diduga dipersiapkan tersangka untuk mengelabui pemeriksaan. Selain itu, hasil tes sementara menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya perjalanan penyelundupan lainnya serta keterlibatan jaringan narkotika internasional yang lebih besar dan terorganisasi.
Malaysia Airlines Hormati Proses Hukum
Menanggapi kasus tersebut, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, maskapai nasional Malaysia itu menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan telah melakukan peninjauan internal terkait kasus yang melibatkan salah satu kopilotnya.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Malaysia Airlines tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran,” demikian pernyataan resmi maskapai tersebut.
Pihak maskapai juga memastikan akan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.







