TANGSELXPRESS– Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan pemerintah Indonesia terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam siaran pers tertulis yang dirilis Sabtu (1/8/2026), Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan warga negaranya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia.
Selain menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia, Kedutaan Besar Malaysia menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negaranya.
“Kedutaan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia, yaitu untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negara Malaysia tersebut,” tulis Kedubes Malaysia.
Pilot Malaysia Airlines Diduga Selundupkan 25,1 Kilogram Ekstasi
Warga negara Malaysia yang ditahan diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, seorang pilot Malaysia Airlines yang menerbangkan pesawat MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026) malam setelah diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan adanya tiga jenis zat aktif narkotika di dalam tubuhnya.
Saat penerbangan berlangsung, pesawat yang dikemudikannya mengangkut sekitar 170 penumpang.
Diduga Sudah Tiga Kali Menyelundupkan Narkoba
Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka berinisial MS diduga telah tiga kali menjalankan aksi penyelundupan narkotika lintas negara.
Pada aksi pertama, ia diduga menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua dilakukan dengan membawa sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.
Sementara pada aksi ketiga, tersangka diduga kembali menyelundupkan ekstasi dan sabu ke Jakarta. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan barang bukti di dalam koper milik tersangka.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa jalur khusus awak pesawat dimanfaatkan sebagai modus untuk meloloskan narkotika ke Indonesia, mengingat tersangka merupakan pilot maskapai penerbangan internasional.







