TANGSELXPRESS – Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi akibat saraf terjepit.
Hotman mengungkapkan, dokter yang menanganinya di Singapura bahkan menegur dirinya karena tidak mematuhi anjuran untuk beristirahat selama masa pemulihan pascaoperasi.
“Karena dokter saya di Singapura juga sudah marah. Kalau syaraf kejepitnya sudah sembuh, tetapi bekas operasinya. Karena saya seharusnya empat malam diopname, saya malah kabur dan pindah ke hotel Hilton. Disuruh dokter tidak kerja 2 minggu, eh malah kerja. Lu tahu kan gue kerja 2 minggu ini,” ujar Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 24 Juli.
Meski telah menjalani operasi, Hotman mengaku tetap menjalankan aktivitasnya sebagai pengacara. Ia mengatakan masih menangani puluhan perkara, termasuk kasus internasional, sehingga tetap bekerja hampir setiap hari sejak dini hari.
“Namun, selama 2 minggu itu saya justru tetap bekerja. Perkara yang saya tangani bukan hanya satu, melainkan puluhan, termasuk perkara internasional. Ya saya memang setiap hari bangun pukul 03.00 pagi untuk bekerja,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa keputusan mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah telah lebih dulu diberitahukan kepada kliennya dua hari sebelum diumumkan kepada publik.
“Saya sudah bilang ke dia, saya karena kondisi kesehatan yang bisa parah saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung. Saya sudah 2 hari mengabari beliau,” kata Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis, 23 Juli.







