TANGSELXPRESS – Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh ajakan melakukan aksi sweeping terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang beredar di media sosial.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum, penertiban, dan pemeliharaan keamanan merupakan kewenangan aparat negara, bukan individu maupun kelompok masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan di akun Instagram @mr.cula yang berisi ajakan melakukan aksi penolakan terhadap kelompok LGBTQ. Pemilik akun itu mengaku sebagai Ketua Tim Gerakan Cakra 5 Hunter dan dalam kolom komentarnya menyebutkan rencana menggelar aksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, meminta masyarakat mengabaikan ajakan tersebut dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Tri, Jumat (24/7/2026).
Tri menegaskan Polri memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, kepolisian tidak membenarkan adanya tindakan persekusi maupun sweeping yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap siapa pun.
“Kami ini tugasnya menjaga kamtibmas. Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi,” tegasnya.
Menurut Tri, tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi pelakunya.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Call Center 110.
“Bisa ke polsek terdekat atau langsung telepon Call Center 110. Jangan bertindak anarkis. Nanti kalau warga bergerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga,” katanya.
Polresta Tangerang memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan di media sosial yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penyebaran informasi terkait seruan aksi sweeping tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.







