TANGSELXPRESS – Apakah Hari Anak Nasional 2026 libur? Pertanyaan ini mulai banyak dicari masyarakat menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026.
Banyak orang tua, pelajar, hingga pekerja ingin mengetahui apakah tanggal tersebut merupakan hari libur nasional atau tanggal merah. Pasalnya, setiap tahun Hari Anak Nasional diperingati melalui berbagai kegiatan di sekolah, instansi pemerintah, maupun lembaga pendidikan.
Hari Anak Nasional 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan, perkantoran, sekolah, hingga perkuliahan tetap berlangsung seperti biasa pada Kamis, 23 Juli 2026.
Meski bukan hari libur, banyak sekolah dan instansi biasanya memperingati Hari Anak Nasional melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti upacara, perlombaan, seminar, pentas seni, hingga program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak.
Status Hari Anak Nasional telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Dalam Pasal 1 ayat (1), pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa Hari Anak Nasional bukan merupakan hari libur. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Tanggal 23 Juli dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak di Indonesia karena mengatur berbagai hak dasar anak, mulai dari hak memperoleh pengasuhan, pendidikan, perlindungan, hingga kesejahteraan.
Atas dasar nilai historis tersebut, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Perlu diketahui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia tidak diatur melalui Keputusan Presiden tentang hari peringatan nasional.
Pemerintah menetapkannya setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada Juli 2026 selain hari Minggu. Karena itu, Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026 tetap menjadi hari kerja dan hari belajar seperti biasa.







