TANGSELXPRESS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurutnya, penyidik juga telah menerima barang bukti berupa rekaman video yang menjadi dasar pelaporan.
“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani Direktorat Siber,” kata Edison kepada wartawan, dikutip Senin, 20 Juli.
Edison menjelaskan, PWI melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan. Ia juga mengajak insan pers mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka dan transparan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, PWI menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permintaan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Itu mungkin bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, nanti hakim yang menilai,” ujarnya.
Meski telah menempuh jalur hukum, Edison menegaskan PWI tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak Hotman Paris.
“Pada dasarnya kami bukan mau memenjarakan orang. Kalau memang ada kesepakatan dan niat baik yang tulus, ya tentu bisa dibicarakan,” katanya.
Namun, hingga laporan dibuat, Edison menyebut Hotman Paris belum pernah menghubungi PWI maupun wartawan yang berada di lokasi kejadian untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi. Permintaan maaf hanya disampaikan melalui video di Instagram. Tidak ada komunikasi langsung kepada organisasi ataupun wartawan yang bersangkutan,” ucap Edison.
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli. Dalam kesempatan tersebut, ia melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang jurnalis.
PWI berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik serta tetap menghormati profesi wartawan.
“Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat,” pungkas Edison.







