JAKARTA– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp243 miliar tercatat dalam laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Agustina saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, pencatatan uang muka dilakukan karena transaksi pengadaan dimulai pada tahun anggaran 2025. Sementara pelunasan baru diselesaikan pada tahun 2026 sehingga masuk sebagai peristiwa setelah penutupan tahun buku.
“Ini nilainya Rp243 miliar. Ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025,” kata Agustina.
Belum Dicatat sebagai Aset
Agustina menjelaskan, pembayaran pengadaan motor listrik telah dilunasi pada tahun anggaran 2026. Namun hingga kini, pengadaan tersebut belum dibukukan sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin.
Ia mengatakan proses pencatatan aset masih ditunda karena pengadaan motor listrik tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
BGN Miliki Tunggakan Rp1,6 Triliun
Selain menjelaskan pengadaan motor listrik, Agustina juga mengungkapkan bahwa BGN memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun yang berasal dari tahun anggaran 2025.
Ia menuturkan, seluruh pekerjaan yang menjadi dasar kewajiban tersebut sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Namun pembayaran belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2025 sehingga akan diselesaikan melalui mekanisme tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
“Tunggakan tahun 2025 Rp1,6 triliun sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” jelas Agustina.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari penjelasan BGN kepada Komisi IX DPR RI terkait kondisi laporan keuangan lembaga, termasuk realisasi belanja, kewajiban pembayaran, serta status pengadaan barang yang masih dalam proses hukum.







