INDONESIA dikenal sebagai negara hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat harus didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan semata. Dalam konsep negara hukum, hukum memiliki fungsi penting untuk menciptakan ketertiban sosial, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam negara hukum adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir dan wajib dihormati, dilindungi, serta ditegakkan oleh negara. Di Indonesia, perlindungan HAM dijamin dalam UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun demikian, pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Masih ditemukan kasus ketidakadilan hukum, diskriminasi, dan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara maksimal. Salah satu masalah yang sering muncul di lingkungan masyarakat maupun pendidikan adalah bullying atau perundungan.
Sebagian orang masih menganggap bullying sebagai tindakan bercanda atau kenakalan biasa. Padahal, dampak yang ditimbulkan dapat sangat serius bagi korban. Komnas HAM menegaskan bahwa bullying bukan sekadar perilaku iseng, melainkan tindakan yang dapat melanggar etika dan hak asasi manusia. Tindakan ini mampu merendahkan martabat seseorang, menimbulkan trauma, tekanan mental, rasa takut, serta menurunkan rasa percaya diri korban.
Dari sudut pandang etika, bullying bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan moral. Sementara dari sisi hukum, bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM karena mengandung unsur kekerasan fisik, ancaman, penghinaan, maupun pelecehan yang dapat merugikan korban.
Kasus bullying di Indonesia masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Banyak korban memilih diam karena merasa takut, malu, atau menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang wajar. Padahal, Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Salah satu kasus pernah dialami oleh seorang siswa Sekolah Menengah Atas berinisial FA di Pekanbaru, Riau. Korban mengalami kekerasan fisik hingga tulang hidungnya patah akibat tindakan teman-temannya. Selain mengalami kekerasan, korban juga dipaksa mengaku bahwa dirinya terjatuh agar kejadian tersebut tidak diketahui orang lain. Bahkan, korban disebut mengalami pemalakan dan ancaman selama beberapa bulan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa dampak bullying tidak hanya memengaruhi kondisi fisik korban, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berkepanjangan. Korban kehilangan rasa aman dan mengalami gangguan terhadap hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Selain terjadi secara langsung, perundungan juga berkembang melalui media digital dalam bentuk cyberbullying. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dunia adalah kasus Amanda Todd di Kanada. Amanda mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan di media sosial hingga akhirnya mengakhiri hidupnya. Kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa perundungan di dunia digital dapat memberikan dampak yang sangat serius.
Cyberbullying dapat melanggar hak seseorang atas rasa aman, hak privasi, serta hak untuk hidup dengan tenang. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap HAM tidak hanya terjadi di lingkungan fisik, tetapi juga berkembang mengikuti perubahan teknologi.
Jika dikaitkan dengan konsep negara hukum, bullying merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan HAM dan persamaan hak di depan hukum. Negara hukum seharusnya mampu menjamin bahwa seluruh warga negara, terutama anak-anak dan remaja, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Masih munculnya kasus bullying juga menunjukkan bahwa implementasi hukum belum sepenuhnya berjalan maksimal. Meskipun aturan terkait perlindungan terhadap kekerasan telah tersedia, pelaksanaannya sering kali belum memberikan perlindungan yang optimal bagi korban.
Penegakan HAM yang berkeadilan tidak hanya berarti memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan psikologis, serta rasa aman. Karena itu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah perlu bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan bullying agar hak asasi manusia dapat dihormati dan ditegakkan secara menyeluruh.







