• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Implementasi Aplikasi Jamsostek Mobile dalam Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

Studi pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 4, 2026
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 6min read
Implementasi Aplikasi Jamsostek Mobile dalam Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

210
SHARES
2.5k
VIEWS

TRANSFORMASI digital dalam pelayanan publik menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mengembangkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai inovasi pelayanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan secara daring, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Aplikasi Jamsostek Mobile dalam proses pengajuan klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, mengidentifikasi prosedur pelayanan yang diterapkan, serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam implementasinya beserta alternatif penyelesaiannya.

Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi BPJS Ketenagakerjaan, buku ilmiah, serta berbagai hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pelayanan publik berbasis digital dan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi JMO memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelayanan melalui kemudahan akses informasi, percepatan proses administrasi, pengurangan antrean pelayanan di kantor cabang, serta peningkatan efisiensi waktu dan biaya bagi peserta. Namun demikian, implementasi aplikasi masih menghadapi beberapa kendala, seperti gangguan sistem, ketidaksesuaian data kepesertaan, rendahnya literasi digital sebagian peserta, serta ketidaklengkapan dokumen administrasi.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas sistem teknologi informasi, penguatan keamanan data, integrasi basis data kependudukan, serta sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di masa mendatang.

Transformasi Digital Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik agar lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses. Salah satu bentuk digitalisasi tersebut diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai inovasi layanan bagi peserta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program JHT menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan karena memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya bagi peserta yang pensiun, mengalami cacat tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan.

Meningkatnya jumlah peserta mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan JMO yang memungkinkan peserta mengakses layanan secara daring, seperti pengecekan saldo JHT, pembaruan data, kartu digital, dan pengajuan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Meski demikian, implementasi JMO masih menghadapi kendala, seperti gangguan sistem, verifikasi biometrik yang gagal, ketidaksesuaian data, dokumen yang tidak lengkap, dan rendahnya literasi digital sebagian peserta.

BACA JUGA :  Dukung Transformasi Digital, Kanwil Kemenag Banten Gelar FGD Integrasi Website

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi JMO dalam pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, mengidentifikasi kendala yang dihadapi peserta, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko seperti kecelakaan kerja, pensiun, cacat tetap, dan meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT, dan JP sekaligus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi agar layanan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program tabungan jangka panjang yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta sesuai ketentuan. Iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan terdiri atas 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Dana tersebut dikelola dan dikembangkan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan ekonomi setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Implementasi Pelayanan Digital

Implementasi pelayanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesiapan organisasi, sumber daya manusia, regulasi, dan kemampuan masyarakat menggunakan layanan digital. Keberhasilan implementasi JMO dapat dilihat dari kemudahan akses, kecepatan pelayanan, akurasi data, keamanan sistem, dan kepuasan pengguna, sehingga evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala serta meningkatkan efektivitas pelayanan.

Studi Kasus Implementasi JMO di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor merupakan salah satu kantor cabang yang telah menerapkan layanan digital melalui aplikasi JMO. Peserta dapat melakukan registrasi akun, mengecek saldo JHT, memperbarui data kepesertaan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga mengajukan klaim secara online.

Dalam implementasinya, peserta cukup mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, alamat email, dan nomor telepon aktif. Setelah proses verifikasi berhasil, peserta dapat memilih menu klaim JHT dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila seluruh data telah sesuai, sistem melakukan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition). Setelah proses verifikasi selesai, dana manfaat JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai ketentuan yang berlaku. https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jabkes/article/view/1955

Kendala yang Dihadapi

BACA JUGA :  Dukung Perekonomian Rakyat, BRI Group Berdayakan Segmen Ultra Mikro & Bangun Sharing Economy AgenBRILink

Walaupun memberikan banyak manfaat, implementasi JMO masih menghadapi beberapa kendala.

Pertama, masih terjadi gangguan sistem (maintenance) yang menyebabkan peserta tidak dapat mengakses layanan secara optimal.

Kedua, terdapat ketidaksesuaian data kepesertaan, seperti perbedaan data NIK, nama, maupun rekening bank sehingga proses verifikasi menjadi lebih lama.

Ketiga, masih banyak peserta yang belum memahami dokumen persyaratan maupun tata cara penggunaan aplikasi karena rendahnya literasi digital.

Keempat, masih ditemukan pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Praktik tersebut berpotensi merugikan peserta karena seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi.

Contoh Kasus Perhitungan Klaim

Sebagai ilustrasi, seorang peserta memiliki saldo awal JHT sebesar Rp150.000.000 dengan gaji Rp7.000.000 per bulan.

Selama masa kepesertaan, iuran JHT beserta hasil pengembangannya terus bertambah sehingga total manfaat yang diterima peserta mencapai sekitar Rp158.290.184.

Namun karena nilai saldo melebihi batas maksimal klaim melalui aplikasi JMO, peserta tetap diwajibkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi lanjutan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan tindak fraud. https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jabkes/article/view/1955

Kesimpulan

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan inovasi pelayanan digital BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil meningkatkan efektivitas pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Melalui aplikasi ini, peserta memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor cabang. Walaupun masih terdapat beberapa kendala seperti gangguan sistem, ketidaksesuaian data, dan rendahnya literasi digital masyarakat, implementasi JMO telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan penyempurnaan sistem dan peningkatan edukasi kepada peserta, aplikasi JMO diharapkan mampu menjadi layanan digital yang semakin efektif, efisien, dan terpercaya.

Saran 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) perlu disempurnakan agar benar-benar berfungsi sebagai jaminan ekonomi saat pensiun. Saat ini, pencairan penuh setelah memenuhi persyaratan sering membuat peserta menghabiskan dana untuk kebutuhan jangka pendek sehingga tidak memiliki tabungan pada masa tua.

Penulis menyarankan agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan sistem pencairan bertahap atau manfaat bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Dengan demikian, peserta tetap memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.

Sebagai perbandingan, Singapura melalui Central Provident Fund (CPF) menerapkan pembayaran manfaat pensiun bulanan melalui program CPF LIFE, sedangkan Australia menggunakan sistem Superannuation yang mengelola dana pensiun secara profesional dan membatasi pencairan sebelum usia pensiun.

BACA JUGA :  Penggunaan Flash Card pada Pola Pembelajaran Bahasa Inggris untuk Anak

Indonesia dapat mengadopsi konsep serupa dengan mengombinasikan fleksibilitas pencairan sebagian dana untuk kebutuhan mendesak dan penyimpanan sebagian lainnya sebagai dana pensiun yang dibayarkan secara berkala. Selain itu, peningkatan hasil investasi, transparansi pengelolaan dana, literasi keuangan, dan pengawasan perlu terus diperkuat agar manfaat JHT semakin optimal dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, M., Muktiadji, N., Rosita, S. I., & Rosa, E. S. (2025). Implementasi aplikasi Jamsostek Mobile dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan, 5(2), 161–178.

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Mergel, I., Edelmann, N., & Haug, N. (2019). Defining digital transformation: Results from expert interviews. Government Information Quarterly, 36(4), 101385.

Pande, J. S., & Gunawan, M. (2023). Pengenalan layanan aplikasi Jamsostek Mobile melalui video promosi dan banner pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. Admit: Jurnal Administrasi Terapan, 1(1), 107–122.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/155/122015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Wiranda, A. D., & Fahlevi, I. (2022). Efektivitas aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(2), 2001–2008.

Penulis:
Hafiz Maulana
Muhammad Iqbal
Yemima Anindia
Ardiansyah Pratama Wiguna
Yayah Canda Hia
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas PamulangDosen Pengampu Heni Marlinah

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJamsostek MobilePelayanan PublikTransformasi Digital
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel 4 Juli 2026: Cerah Seharian, Suhu Capai 35 Derajat Celsius

Next Post

Kemenkes Ungkap Tiga Fakta Kematian dr Icha di NTT, dari SABU hingga Dugaan Intimidasi di IGD

Related Posts

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z
DUNIA KAMPUS

Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z

Oktober 21, 2026
2.3k
Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital
DUNIA KAMPUS

Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital

Oktober 20, 2026
2.4k
Pembatasan Perdagangan: Tarif
DUNIA KAMPUS

Pembatasan Perdagangan: Tarif

Oktober 20, 2026
2.4k
Jenis-Jenis Pasar Modal
DUNIA KAMPUS

Kenapa Banyak Perusahaan Gagal Bukan Karena Modal, Tapi Karena Salah Hitung Orang?

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Kasus Dokter Icha: Keluarga Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perundungan oleh Anggota DPRD

Kemenkes Ungkap Tiga Fakta Kematian dr Icha di NTT, dari SABU hingga Dugaan Intimidasi di IGD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com