BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G yang beroperasi dengan modus berkedok warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras ilegal.
Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu, 14 Juni pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” katanya dikutip Selasa, 30 Juni.
Fatoni menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi di pinggir jalan.
“Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 693 butir obat keras siap edar. Barang bukti yang disita terdiri atas 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain obat keras, petugas turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk mencatat transaksi penjualan.
“Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu,” katanya.
Saat ini, tersangka MR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.







