KOTA TANGERANG – Polsek Jatiuwung menangkap tiga orang terkait peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan butir obat jenis tramadol.
“Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis tramadol,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar,” sambungnya.
Menurut Rabiin, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan terlarang di Kelurahan Uwung Jaya. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” tuturnya.
Rabiin menjelaskan, awalnya polisi mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping rumah sakit. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis tramadol di saku celananya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di sana, polisi polisi menangkap RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.







