• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 19, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 2min read
Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi
228
SHARES
2.6k
VIEWS

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum Tata Negara

PUBLIK kembali dihadapkan pada peristiwa hukum yang menarik perhatian nasional, yakni penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, setelah sebelumnya keduanya berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung

Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap harus diperlakukan berdasarkan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Artinya, meskipun telah dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka, Roy Suryo maupun dr. Tifa secara hukum belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penghakiman di ruang publik.

BACA JUGA :  Penasaran Ingin Mengolah Pisang Jadi Donat yang Lezat? Yuk, Intip Cara Bikin Donat Pisang dan Apa Saja Bahannya

Kritik dan Kebebasan Berpendapat Memiliki Batas Hukum

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E UUD 1945. Namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.

Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dari perspektif hukum, terdapat perbedaan mendasar antara:

  • Kritik atau pendapat yang didasarkan pada fakta dan itikad baik;
  • Tuduhan atau pernyataan yang tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merugikan kehormatan seseorang.

Apabila penyidik dan jaksa berpendapat bahwa unsur pidana telah terpenuhi, maka forum yang paling tepat untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut adalah pengadilan, bukan media sosial atau ruang publik.

BACA JUGA :  Mantan Artis Cilik Dipolisikan Teman Sendiri, Ternyata Ini Kasusnya

Penangkapan Bukan Akhir dari Proses Hukum

Secara yuridis, penangkapan hanyalah salah satu tindakan dalam proses peradilan pidana.

Substansi perkara justru akan diuji melalui:

  1. Pembuktian di persidangan;
  2. Pemeriksaan saksi;
  3. Pemeriksaan ahli;
  4. Pemeriksaan alat bukti elektronik;
  5. Pembelaan para terdakwa;
  6. Putusan majelis hakim.

Karena itu, penangkapan tidak boleh diartikan sebagai bukti bahwa seseorang pasti bersalah, sebagaimana pembebasan sementara juga tidak otomatis berarti seseorang tidak bersalah.

Perspektif Negara Hukum

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang, terlebih pejabat publik atau mantan pejabat publik, harus didasarkan pada data, fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Negara hukum menghendaki penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Sebaliknya, aparat penegak hukum juga wajib memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat, Gubernur Banten Andra Soni: Perjuangkan Keadilan Sosial Masyarakat

Kesimpulan

Secara hukum, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun demikian, keduanya tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Masyarakat perlu menempatkan kasus ini secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu pembuktian di pengadilan. Pada akhirnya, hanya putusan hakim yang dapat menentukan apakah suatu perbuatan terbukti sebagai tindak pidana atau tidak.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang adil.”

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.

Tags: Ijazah JokowiKasus dugaan pencemaran nama baikPenangkapan Roy Suryo
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Digelar di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya!

Next Post

Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Pengenalan Dunia Kerja dan Budaya Industri bagi Siswa SMK Melalui Workshop Interaktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com