JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Aset yang disita tersebut antara lain tiga minimarket waralaba, sebuah salon, dan satu unit rumah yang diduga milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset yang sebelumnya telah diamankan dalam proses penyidikan.
“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni.
Selain itu, KPK turut menyita sebuah rumah yang berada di wilayah Semarang. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Fadia Arafiq.
“Berlokasi di wilayah Semarang,” tegas Budi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Pekalongan dengan total luas mencapai sekitar 10.000 meter persegi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 14 saksi pada Rabu, 17 Juni.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari staf pemerintahan, pejabat daerah, pegawai BPJS, hingga pihak swasta dan wiraswasta yang diduga mengetahui proses pembelian aset tersebut.
“Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga.
KPK menduga sejumlah perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing meskipun terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB yang berasal dari kontrak kerja sama dengan sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan maupun keluarga Fadia.
KPK mengungkap Fadia diduga menikmati dana sebesar Rp5,5 miliar. Selain itu, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memperoleh Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz NA, diduga menerima Rp2,5 miliar.
Adapun Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, diduga menikmati dana sekitar Rp2,3 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai senilai Rp3 miliar yang masih didalami lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait dugaan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.







