• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

KPK Panggil Boutique Manager INTime Milik Irwan Mussry terkait Kasus Fadia Arafiq

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 25, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 3min read
KPK Panggil Boutique Manager INTime Milik Irwan Mussry terkait Kasus Fadia Arafiq
237
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq, Senin 25 Mei.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Boutique Manager INTime Senayan City. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

INTime diketahui merupakan jaringan ritel jam tangan mewah di Indonesia yang berada di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.

Selain pihak dari INTime, KPK juga memanggil Ida Bagus Agungbajarapany dari unsur swasta. Namun, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN 31 Maret 2026, Pejabat Diminta Jujur dan Transparan

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Fadia diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret lalu.

PT RNB disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaannya. Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah perangkat daerah diarahkan memenangkan PT RNB yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”, meskipun terdapat vendor lain dengan penawaran harga lebih rendah.

BACA JUGA :  KFC Indonesia Tutup Puluhan Gerai dan PHK Ribuan Karyawan, Efek Apa?

Sepanjang 2023 hingga 2026, KPK mencatat terdapat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia dan keluarganya. KPK menyebut Fadia menikmati Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar, sedangkan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff memperoleh Rp4,6 miliar.

Selain itu, Mehnaz NA disebut menerima Rp2,5 miliar, sementara Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun, menikmati Rp2,3 miliar. KPK juga mencatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  Sempat Ramai, Mensesneg Bantah Kabar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak
Tags: Bupati Pekalongan Fadia ArafiqIrwan MussryKPK RI
Previous Post

Ini Klarifikasi Sarwendah saat Dituding Lakukan Ritual di Gunung Kawi

Next Post

Saat Rumah mulai Sepi di usia 50

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Saat Rumah mulai Sepi di usia 50

Saat Rumah mulai Sepi di usia 50

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com