JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq, Senin 25 Mei.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Boutique Manager INTime Senayan City. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
INTime diketahui merupakan jaringan ritel jam tangan mewah di Indonesia yang berada di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.
Selain pihak dari INTime, KPK juga memanggil Ida Bagus Agungbajarapany dari unsur swasta. Namun, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Fadia diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret lalu.
PT RNB disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaannya. Dalam penyidikan, KPK menduga sejumlah perangkat daerah diarahkan memenangkan PT RNB yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”, meskipun terdapat vendor lain dengan penawaran harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, KPK mencatat terdapat aliran dana masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia dan keluarganya. KPK menyebut Fadia menikmati Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar, sedangkan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff memperoleh Rp4,6 miliar.
Selain itu, Mehnaz NA disebut menerima Rp2,5 miliar, sementara Direktur PT RNB sekaligus orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun, menikmati Rp2,3 miliar. KPK juga mencatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.







