TANGERANG SELATAN – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang Selatan. Pembekuan dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan BGN.
Koordinator Wilayah BGN Kota Tangerang Selatan, Nindy Sabrina, mengatakan dari total 131 dapur MBG yang terdata di wilayah tersebut, sebanyak 109 dapur telah aktif beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.
“Dari 131 dapur MBG di Kota Tangsel, sudah menskor atau suspend terhadap 41 SPPG. Yang sudah operasional aktif ada 109, sedangkan sisanya masih persiapan,” kata Nindy, Kamis (11/6/2026).
Menurut Nindy, penyebab terbesar pembekuan berasal dari persoalan instalasi pengolahan air limbah yang ditemukan pada 18 dapur MBG. Selain itu, sebanyak 12 dapur lainnya dinilai belum memenuhi standar infrastruktur dan tata letak (layout) yang ditetapkan oleh BGN.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 20 dapur yang berstatus suspend. Sementara enam dapur lainnya telah mengajukan pencabutan status pembekuan setelah melakukan sejumlah perbaikan.
BGN mewajibkan setiap dapur MBG memiliki Surat Siap Operasional yang mencakup berbagai persyaratan, termasuk kelayakan infrastruktur dan sertifikat laik higiene sanitasi.
“Berdasarkan petunjuk teknis, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam tiga bulan pertama operasional,” ujarnya.
Nindy menambahkan, BGN bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Tangerang Selatan kini memperkuat pengawasan terhadap seluruh dapur yang menjalankan program tersebut. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan standar pelayanan dan keamanan pangan terpenuhi.
Menurutnya, rekomendasi atau temuan dari instansi terkait dapat menjadi dasar bagi BGN untuk memberikan sanksi berupa pembekuan sementara terhadap dapur yang tidak memenuhi ketentuan.
“Suspend ini bukan pemberhentian tetap, melainkan kesempatan untuk melakukan pembenahan. Namun apabila sebuah SPPG mengalami suspend hingga tiga kali, maka dapur tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pembentukan Satgas Percepatan Program MBG merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Bambang, keberadaan satgas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga difungsikan secara aktif untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.
“Pada 2026 ini kita telah memiliki Satgas Percepatan Program MBG sebagai implementasi regulasi dari pemerintah pusat. Yang sebelumnya hanya ada secara formal, kini benar-benar difungsikan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan,” kata Bambang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar, sehingga program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan aman.







