• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Di Balik Hubungan Kerja: Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Pekerja dan Perusahaan

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 4, 2026
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 3min read
Di Balik Hubungan Kerja: Hak dan Kewajiban yang Harus Dipahami Pekerja dan Perusahaan
266
SHARES
2.9k
VIEWS

Hak dan Kewajiban Pekerja

Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja merupakan bagian penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Dalam hubungan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang saling berkaitan serta harus dijalankan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi dasar terciptanya lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif bagi semua pihak.

Di Indonesia, ketentuan mengenai hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja. Dengan memahami kedua aspek tersebut, pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau bentuk imbalan lainnya berdasarkan perjanjian kerja yang sah. Hak pekerja merupakan segala sesuatu yang wajib diterima oleh pekerja selama menjalankan hubungan kerja, sedangkan kewajiban pekerja adalah segala bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, hubungan kerja memiliki sifat subordinatif, yaitu pekerja berada di bawah arahan pemberi kerja. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum agar hak-hak pekerja tetap terjamin.

BACA JUGA :  Krisis Ekonomi Pakistan 2022–2024: Terburuk Sejak Kemerdekaan

Hak atas Upah dan Jaminan Sosial

Hak atas upah yang layak merupakan hak dasar setiap pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, upah harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai kesepakatan. Apabila terjadi keterlambatan atau pengurangan upah secara sepihak, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.

Selain memperoleh upah, pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelah pensiun.

Hak atas Keselamatan, Kesehatan, dan Waktu Istirahat

Keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi hak penting bagi pekerja. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan meminimalkan potensi bahaya di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerja berhak menolak pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa tanpa takut dikenai sanksi atau pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam hubungan kerja.

BACA JUGA :  Ketika Investasi Berubah Menjadi Ilusi: Pelajaran dari Dugaan Korupsi Suami Boiyen

 Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti. Pasal 79 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya dua belas hari kerja. Selain cuti tahunan, pekerja juga berhak atas waktu istirahat di sela jam kerja, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, cuti sakit dengan surat keterangan dokter, serta hak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Hak-hak tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja.

Kewajiban Pekerja dalam Hubungan Kerja

Selain memiliki hak, pekerja juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalankan pekerjaan. Salah satu kewajiban utama adalah menjaga disiplin kerja. Pekerja wajib mematuhi aturan mengenai jam kerja, kehadiran, dan tata tertib perusahaan. Sikap disiplin mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme pekerja dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Pekerja juga wajib menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai standar yang telah ditentukan perusahaan dan dalam waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, pekerja harus menaati peraturan perusahaan selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan berfungsi untuk menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran operasional organisasi.

BACA JUGA :  Public Speaking: Keterampilan Penting untuk Berani Berbicara dan Bersaing di Era Modern

Kewajiban lainnya adalah menjaga profesionalitas dan etika kerja. Pekerja harus menjaga nama baik perusahaan, bersikap jujur, menjaga kerahasiaan informasi penting, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lain. Dalam pandangan ahli manajemen sumber daya manusia, sikap profesional dan etika kerja yang baik tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga mendukung perkembangan karier pekerja di masa depan.

Kesimpulan

Hak dan kewajiban pekerja merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam hubungan kerja. Pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Di sisi lain, pelaksanaan kewajiban oleh pekerja menunjukkan tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan yang dijalankan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif. Oleh sebab itu, pekerja dan pemberi kerja perlu memahami ketentuan ketenagakerjaan dengan baik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, karena kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan pada dasarnya saling mendukung satu sama lain.

Penulis:

Amelia

Diah Wulandari

Handika Syahfutra

Ni Wayan Julia Sanistira Kayla Anjani

Suchi Octavia

Dosen Pengampu: Raden Yeti Sumiaty S.E, M.M

Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Tags: Hak dan Kewajiban pekerjaHak dan Kewajiban perusahaan
Previous Post

Investasi Emas: Antara Literasi Keuangan dan Ilusi Keuntungan Instan

Next Post

Visitasi Rektorat UIN Jakarta Terkait Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Related Posts

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z
DUNIA KAMPUS

Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z

Oktober 21, 2026
2.3k
Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital
DUNIA KAMPUS

Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital

Oktober 20, 2026
2.4k
Pembatasan Perdagangan: Tarif
DUNIA KAMPUS

Pembatasan Perdagangan: Tarif

Oktober 20, 2026
2.4k
Jenis-Jenis Pasar Modal
DUNIA KAMPUS

Kenapa Banyak Perusahaan Gagal Bukan Karena Modal, Tapi Karena Salah Hitung Orang?

Oktober 20, 2026
2.4k
Kita Terlalu Sibuk Belajar Bicara, tetapi Lupa Belajar Mendengarkan
DUNIA KAMPUS

Kita Terlalu Sibuk Belajar Bicara, tetapi Lupa Belajar Mendengarkan

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Visitasi Rektorat UIN Jakarta Terkait Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Visitasi Rektorat UIN Jakarta Terkait Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com