Hak dan Kewajiban Pekerja
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja merupakan bagian penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Dalam hubungan tersebut terdapat hak dan kewajiban yang saling berkaitan serta harus dijalankan secara seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi dasar terciptanya lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif bagi semua pihak.
Di Indonesia, ketentuan mengenai hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja. Dengan memahami kedua aspek tersebut, pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau bentuk imbalan lainnya berdasarkan perjanjian kerja yang sah. Hak pekerja merupakan segala sesuatu yang wajib diterima oleh pekerja selama menjalankan hubungan kerja, sedangkan kewajiban pekerja adalah segala bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, hubungan kerja memiliki sifat subordinatif, yaitu pekerja berada di bawah arahan pemberi kerja. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum agar hak-hak pekerja tetap terjamin.
Hak atas Upah dan Jaminan Sosial
Hak atas upah yang layak merupakan hak dasar setiap pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sesuai perjanjian kerja dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, upah harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai kesepakatan. Apabila terjadi keterlambatan atau pengurangan upah secara sepihak, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.
Selain memperoleh upah, pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Program tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelah pensiun.
Hak atas Keselamatan, Kesehatan, dan Waktu Istirahat
Keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi hak penting bagi pekerja. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan meminimalkan potensi bahaya di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerja berhak menolak pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa tanpa takut dikenai sanksi atau pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam hubungan kerja.
Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti. Pasal 79 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya dua belas hari kerja. Selain cuti tahunan, pekerja juga berhak atas waktu istirahat di sela jam kerja, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, cuti sakit dengan surat keterangan dokter, serta hak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Hak-hak tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja.
Kewajiban Pekerja dalam Hubungan Kerja
Selain memiliki hak, pekerja juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalankan pekerjaan. Salah satu kewajiban utama adalah menjaga disiplin kerja. Pekerja wajib mematuhi aturan mengenai jam kerja, kehadiran, dan tata tertib perusahaan. Sikap disiplin mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme pekerja dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
Pekerja juga wajib menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai standar yang telah ditentukan perusahaan dan dalam waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, pekerja harus menaati peraturan perusahaan selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan berfungsi untuk menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran operasional organisasi.
Kewajiban lainnya adalah menjaga profesionalitas dan etika kerja. Pekerja harus menjaga nama baik perusahaan, bersikap jujur, menjaga kerahasiaan informasi penting, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lain. Dalam pandangan ahli manajemen sumber daya manusia, sikap profesional dan etika kerja yang baik tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga mendukung perkembangan karier pekerja di masa depan.
Kesimpulan
Hak dan kewajiban pekerja merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam hubungan kerja. Pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Di sisi lain, pelaksanaan kewajiban oleh pekerja menunjukkan tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan yang dijalankan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif. Oleh sebab itu, pekerja dan pemberi kerja perlu memahami ketentuan ketenagakerjaan dengan baik agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, karena kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan pada dasarnya saling mendukung satu sama lain.
Penulis:
Amelia
Diah Wulandari
Handika Syahfutra
Ni Wayan Julia Sanistira Kayla Anjani
Suchi Octavia
Dosen Pengampu: Raden Yeti Sumiaty S.E, M.M
Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang







