JAKARTA – PT Antam Tbk menetapkan sejumlah ketentuan pajak dalam transaksi jual kembali (buyback) emas batangan. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan laman Logam Mulia terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.449.500
- Emas 1 gram: Rp2.799.000
- Emas 2 gram: Rp5.538.000
- Emas 3 gram: Rp8.282.000
- Emas 5 gram: Rp13.770.000
- Emas 10 gram: Rp27.485.000
- Emas 25 gram: Rp68.587.000
- Emas 50 gram: Rp137.095.000
- Emas 100 gram: Rp274.112.000
- Emas 250 gram: Rp685.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.369.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya mencapai 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.







