JAKARTA – Ratusan calon jamaah umrah melaporkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, ke Polda Metro Jaya karena diduga gagal memberangkatkan jamaah meski biaya perjalanan telah dilunasi.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 28 Mei 2026 dan terdaftar dengan nomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Salah satu perwakilan jamaah, Joko, mengatakan para korban sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, karena tidak ada kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana, mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Teman-teman rata-rata sudah lunas, tapi proses keberangkatannya enggak jelas. Refund juga enggak berhasil meyakinkan kami,” kata Joko di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis 28 Mei 2026.
Menurut Joko, masalah keberangkatan telah terjadi sejak periode Maret hingga Syawal 2026. Sejumlah jamaah yang seharusnya berangkat diketahui batal terbang meski pembayaran telah diselesaikan.
Tak hanya itu, calon jamaah dengan jadwal keberangkatan Juni hingga Agustus 2026 juga disebut belum mendapatkan kepastian.
Dalam proses mediasi dengan pihak Hanania Group, lanjut Joko, Ahmad Syah Farhan disebut mengakui adanya persoalan internal perusahaan, baik dari sisi manajemen maupun kondisi keuangan.
“Dia mengaku ada masalah di manajemen dan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Joko juga menyebut berdasarkan pengakuan Farhan, kondisi keuangan perusahaan sudah bermasalah sejak tahun 2025. Meski begitu, perusahaan tetap membuka pendaftaran jamaah baru pada 2026 dengan harapan dapat menutupi kekurangan sebelumnya.
“Dia bilang 2025 sudah minus. Tahun 2026 tetap buka jemaah dengan harapan surplus bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil,” ujar dia.
Para calon jamaah mengaku semakin khawatir setelah mendengar dugaan dana yang telah dibayarkan kemungkinan sudah tidak tersedia.
Sebagian besar korban kini berharap uang mereka bisa dikembalikan melalui mekanisme refund. Nilai kerugian yang dialami pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau memang ada cara jelas untuk refund, tentu kita juga senang. Tidak perlu pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026,” kata Budi.
Menurutnya, pelapor berinisial NN merasa dirugikan setelah membayar biaya perjalanan umrah kepada terlapor berinisial ASF, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).







