TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengajukan Red Notice atau permohonan penangkapan buronan berinisial LA ke Interpol. Wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diduga menjadi perekrut sekaligus pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Kapolres Bandara Soetta, Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka yang kini diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol. Semoga LA cepat tertangkap,” ujar Wisnu, Kamis (28/5/2026).
Wisnu menjelaskan tersangka LA merupakan perempuan asal Bangka Belitung. Ia diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal dengan modus perekrutan calon pekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Yandri Mono, mengungkapkan selama periode Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah menggagalkan 89 keberangkatan pekerja migran ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Terbaru, polisi menggagalkan keberangkatan dua perempuan calon pekerja migran ilegal berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara yang hendak berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta.
“Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin judi online modus grup liburan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” kata Yandri.
Keduanya diketahui menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan penerbangan menuju Phnom Penh, Kamboja menggunakan Cambodia Airways.
Menurut pengakuan korban, mereka dijanjikan gaji sekitar Rp10 juta per bulan apabila bersedia bekerja sebagai admin judi online. Seluruh biaya keberangkatan hingga tiba di Kamboja juga disebut ditanggung pemberi kerja.
Polisi turut mengungkap peran pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan kedua korban atas permintaan seseorang berinisial F.
RR diduga mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara.
Dalam aksinya, RR menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Saat diperiksa petugas, AG dan SP diketahui tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran. Keduanya juga tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Yandri.







