• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 17 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 21, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
227
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Michael terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Purwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Berawal dari Satu Ekor Kini Tembus Seratus Ekor, UMKM Susu Kambing Ras Farm Tumbuh Pesat Berkat Dukungan KUR BRI

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Michael Wishnu Wardana dengan pidana dua tahun penjara atas kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain. Selain itu, JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum terhadap barang.

BACA JUGA :  Usai Pelantikan Kabinet, Wapres Gibran Gercep Tinjau Proyek MRT Fase Dua
Tags: Bos Terra Drone tersangkaVonis Dirut Terra Drone
Previous Post

Paula Verhoeven Ungkap Status KTP Berubah Jadi Cerai Hidup, Sebut Awal Babak Baru

Next Post

Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini

Related Posts

BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Selama Liburan Sekolah
NASIONAL

BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Selama Liburan Sekolah

Juni 17, 2026
2.1k
Pulau Peucang: Surga Tersembunyi di Ujung Kulon yang Bikin Wisatawan Ingin Kembali
WISATA

Pulau Peucang: Surga Tersembunyi di Ujung Kulon yang Bikin Wisatawan Ingin Kembali

Juni 17, 2026
2.8k
Viral di Piala Dunia 2026, Bebek Bernama Merlin Jadi Suporter Nomor Satu Meksiko
NEWS

Viral di Piala Dunia 2026, Bebek Bernama Merlin Jadi Suporter Nomor Satu Meksiko

Juni 17, 2026
2.4k
Mbappe Pecahkan Rekor, Prancis Tundukkan Senegal 3-1 di Piala Dunia 2026
OLAHRAGA

Mbappe Pecahkan Rekor, Prancis Tundukkan Senegal 3-1 di Piala Dunia 2026

Juni 17, 2026
2.8k
Prakiraan Cuaca Tangsel 31 Mei 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Hampir Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel 17 Juni 2026: Serpong, Pamulang, dan Setu Diguyur Hujan Ringan

Juni 17, 2026
2.6k
Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026, Berikan Data yang Akurat
TANGERANG SELATAN

Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026, Berikan Data yang Akurat

Juni 16, 2026
2.8k
Next Post
Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini

Pilar Dorong Generasi Muda Tangsel Pelajari Kitab Kuning Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com