JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Michael terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Purwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Michael Wishnu Wardana dengan pidana dua tahun penjara atas kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
“Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain. Selain itu, JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara ini, Michael didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatannya juga dinilai memenuhi unsur Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain maupun keamanan umum terhadap barang.







