JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di sebuah tempat karaoke kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Nunu Suparmi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 9 Mei 2026 dan polisi mengamankan sebanyak 22 orang dari lokasi tersebut.
“Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor,” ungkap Nunu Suparmi.
Menurutnya, tempat hiburan tersebut memang memiliki izin usaha karaoke. Namun, hasil pemeriksaan menemukan dugaan adanya praktik prostitusi yang disiapkan oleh pemilik tempat.
“Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” ujar dia.
Ia juga menyebut para korban diduga telah bekerja di tempat tersebut selama dua hingga tiga tahun.
“Saat ini, kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain,” tutur Nunu Suparmi.
Hingga kini, lokasi karaoke tersebut telah disegel untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
© 2022 TangselXpress.com