JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Berdasarkan data di laman e-LHKPN, laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Aset terbesar Prabowo berasal dari surat berharga dengan nilai mencapai Rp1.677.239.000.000.
Selain itu, Prabowo juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp323.758.593.500. Dari total aset tersebut, dua properti berada di wilayah Jakarta Selatan dan delapan lainnya berada di Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut, Prabowo juga mencantumkan sejumlah kendaraan yang dimilikinya, antara lain Toyota Alphard tahun 2005 senilai Rp400 juta, Honda CRV tahun 2007 senilai Rp130 juta, Land Rover Jeep tahun 1994 senilai Rp50 juta, Mitsubishi Pajero Jeep tahun 2000 senilai Rp175 juta, Toyota Lexus Jeep tahun 2002 senilai Rp400 juta, Land Rover Jeep tahun 1992 senilai Rp50 juta, serta sepeda motor Suzuki tahun 2002 senilai Rp3,5 juta.
Prabowo turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp16.464.523.500 dan kas serta setara kas sebesar Rp48.044.251.191.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait belum dapat diaksesnya LHKPN terbaru milik Prabowo dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs resmi e-LHKPN.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah mengirim surat permintaan informasi kepada KPK terkait persoalan tersebut.
“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Yassar juga menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang sebelumnya menyebut Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan kekayaan tepat waktu.
Namun hingga 4 Mei 2026, menurut ICW, publik belum bisa melihat total kekayaan terbaru presiden maupun puluhan anggota kabinet lainnya melalui laman e-LHKPN.
“Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada,” ujar Yassar.
Ia menegaskan LHKPN tidak seharusnya dipandang sekadar formalitas, melainkan sebagai instrumen penting untuk mengawasi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar pada pejabat negara.
“Di situ kita bisa melihat apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar atau ada kekayaan yang memang tidak seperti dilaporkan,” tegasnya.







