• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Karena Pertimbangan Kesehatan, Nadiem Makarim Kini Berstatus Tahanan Rumah

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 12, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 4min read
Karena Pertimbangan Kesehatan, Nadiem Makarim Kini Berstatus Tahanan Rumah
235
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei.

Meski demikian, hakim menegaskan Nadiem wajib menjalani tahanan rumah penuh selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan kediamannya, kecuali untuk kepentingan tertentu.

Pengecualian tersebut meliputi tindakan operasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara itu, untuk keperluan kontrol kesehatan, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

BACA JUGA :  Usut Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Besok

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dua kali dalam sepekan.

Selain itu, ia harus menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Majelis hakim turut melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Tak hanya itu, selama berstatus tahanan rumah, Nadiem dilarang menerima tamu selain keluarga inti, kuasa hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat dirinya. Petugas kejaksaan juga diberikan akses untuk memeriksa kediamannya guna memastikan seluruh syarat tahanan rumah dipatuhi.

BACA JUGA :  Terungkap! Ini Asal Usul Uang Pengganti Rp809,59 Miliar dalam Vonis Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

BACA JUGA :  Tangis Nadiem Pecah di Pengadilan, Soroti Tuduhan Korupsi yang Dinilai Janggal

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Nadiem Makarim diperiksaNadiem Makarim korupsi laptop
Previous Post

Sapi Kurban 1,25 Ton Terjual Rp150 Juta di Depok Jelang Iduladha 2026

Next Post

MPR Evaluasi Total LCC Empat Pilar 2026 Usai Polemik Penilaian Viral di Kalbar

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
MPR Evaluasi Total LCC Empat Pilar 2026 Usai Polemik Penilaian Viral di Kalbar

MPR Evaluasi Total LCC Empat Pilar 2026 Usai Polemik Penilaian Viral di Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com