JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei.
Meski demikian, hakim menegaskan Nadiem wajib menjalani tahanan rumah penuh selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan kediamannya, kecuali untuk kepentingan tertentu.
Pengecualian tersebut meliputi tindakan operasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara itu, untuk keperluan kontrol kesehatan, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) dua kali dalam sepekan.
Selain itu, ia harus menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Majelis hakim turut melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Tak hanya itu, selama berstatus tahanan rumah, Nadiem dilarang menerima tamu selain keluarga inti, kuasa hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat dirinya. Petugas kejaksaan juga diberikan akses untuk memeriksa kediamannya guna memastikan seluruh syarat tahanan rumah dipatuhi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







