DEPOK– Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. DJR diketahui tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal saat peristiwa tersebut terjadi.
Dilansir dari Beritasatu.com, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa DJR diamankan sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026), untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses tersebut, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu tahapan administrasi berikutnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Petugas mencurigai kondisi DJR yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi cukup lama tanpa memberikan respons. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni di dalam kamar mandi. Saat dilakukan pengecekan tidak ada respons, sehingga dilakukan pembukaan paksa pintu,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya.
Setelah pintu dibuka, DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tenaga medis untuk melakukan penanganan darurat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, DJR dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak Imigrasi memastikan seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai standar, dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Imigrasi Depok juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Irvan menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, perwakilan Pemerintah Inggris, serta keluarga korban guna memastikan penanganan berjalan menyeluruh dan komunikatif.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi Depok belum memberikan keterangan lebih rinci terkait penyebab pasti kematian DJR.







