JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah bukti percakapan yang diduga merendahkan perempuan tersebar luas di media sosial.
Arifah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital seperti grup percakapan, tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama di dunia akademik.
“Kami mengecam keras setiap bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui percakapan digital. Hal ini tidak hanya merendahkan martabat, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman,” ujarnya.
Ia memastikan Kementerian PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai aturan yang berlaku. Arifah juga menekankan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang diduga berisi konten bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen.
Arifah turut mengapresiasi langkah cepat pihak Universitas Indonesia yang telah melakukan penanganan awal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Ia pun mendorong agar proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh.
“Kami mendorong UI untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang, baik di lingkungan Universitas Indonesia maupun di kampus lain, sehingga tercipta ruang akademik yang aman dan berintegritas.







