DEPOK– Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang. Jumlah korban dalam perkara ini dilaporkan mencapai 27 orang, termasuk dari kalangan dosen.
Data tersebut berasal dari pendampingan yang dilakukan tim kuasa hukum terhadap para korban. Jumlah ini disebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi 20 korban dari kalangan mahasiswa. Selain itu, terdapat sekitar tujuh dosen yang juga menjadi korban.
“Seperti yang saya bilang, untuk yang saya tangani ada 20 korban mahasiswa, tetapi dosen jumlahnya sekitar 7. Jujur kami juga belum punya waktu untuk menelusuri seluruh korban ada berapa. Yang pasti korbannya sangat, sangat banyak,” ujarnya saat ditemui di Pusat Pengembangan Kesejahteraan Mahasiswa (Pusgawa) UI, Selasa (14/4/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Timotius menegaskan, para korban diduga menjadi objek pelecehan dalam percakapan di grup chat yang kini tengah ditangani pihak terkait. Menurut dia, kasus ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga dosen yang mengajar di lingkungan kampus.
“Betul, ini dosen-dosen yang mengajar mereka di kelas, dan bahkan dalam beberapa konteks mereka melakukan itu di dalam kelas,” katanya.
Terkait isu yang menyebut salah satu pelaku merupakan anak aparat kepolisian, Timotius mengaku belum melakukan konfirmasi. Ia menilai hal tersebut belum berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara saat ini.
“Saya belum konfirmasi juga tentang hal itu, dan menurut kami itu tidak terhubung dengan penanganan perkara saat ini. Namun, apabila nanti ditemukan adanya intervensi atau hambatan, pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman. Pihak terkait terus mengumpulkan data serta keterangan tambahan dari para korban guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelecehan tersebut.







