TANGERANG SELATAN– Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (14/4/2026).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini:
- ITC BSD: pukul 08.00–10.30 WIB
- Bintaro Plaza: pukul 08.00–11.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengurus perpanjangan SIM.







