• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Tertibkan Ondel-Ondel Jalanan, Tekankan Pelestarian Budaya Betawi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 13, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pemprov DKI Tertibkan Ondel-Ondel Jalanan, Tekankan Pelestarian Budaya Betawi

Ilustrasi ondel-ondel di jalanan

278
SHARES
2.8k
VIEWS

JAKARTA – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta meluruskan kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pelarangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalan. Kebijakan ini disebut tidak menyasar kesenian secara umum, melainkan praktik yang dinilai menyimpang dari pakem budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan penggunaan ondel-ondel yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

“Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen namun tidak sesuai pakem dapat dikategorikan sebagai mengemis dan dapat dikenakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya, dikutip Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penegakan aturan akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana di lapangan.

BACA JUGA :  Benyamin: Budaya Betawi Salah Satu Akar Kuat dalam Pembangunan Kota Tangsel

Menurut Tamary, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi, bukan sekadar alat mencari uang di jalan.

“Tujuan utamanya tentu lebih kepada upaya pemanfaatan ondel-ondel yang sesuai sebagai bagian dari pelestarian kebudayaan Betawi,” jelasnya.

Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Dinas Kebudayaan terus menjalin komunikasi dengan komunitas dan pelaku seni agar tradisi tetap lestari tanpa melanggar aturan.

Di sisi lain, ekosistem pelaku seni ondel-ondel di Jakarta masih cukup aktif, dengan sekitar 30 pengrajin dan sanggar yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami terus mensosialisasikan pelestarian budaya Betawi dan mendorong masyarakat menjaga agar ondel-ondel tidak disalahgunakan di luar pakemnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Perbaiki Metabolisme dalam 3 Langkah: Nutrisi, Gerak, dan Tidur Berkualitas

Sebelumnya, Pramono menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga nilai simbolik ondel-ondel sebagai identitas budaya Betawi.

“Mengenai ondel-ondel, kami sudah membuat keputusan untuk melarang ondel-ondel di jalanan,” kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan konsep pertunjukan ondel-ondel yang lebih terarah, terutama menjelang perayaan 500 tahun Jakarta. Edukasi kepada para pengamen pun akan dilakukan.

“Tentunya kami akan memberikan edukasi bagi pengamen ondel-ondel,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Satpol PP mulai melakukan penertiban di lapangan. Meski sanksi belum diberlakukan, larangan tersebut dipastikan tetap berjalan. “Yang jelas pasti akan dilarang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Catat! 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Tags: Budaya BetawiOndel-ondel BetawiPemprov DKI Jakarta
Previous Post

Dari Penyanyi ke Pengamen, Pinkan Mambo: Ini Cara Aku Naik Level

Next Post

Bank Sampah SMPN 21 Tangsel: Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan hingga Hasilkan Nilai Ekonomi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bank Sampah SMPN 21 Tangsel: Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan hingga Hasilkan Nilai Ekonomi

Bank Sampah SMPN 21 Tangsel: Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan hingga Hasilkan Nilai Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com