JAKARTA – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta meluruskan kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pelarangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalan. Kebijakan ini disebut tidak menyasar kesenian secara umum, melainkan praktik yang dinilai menyimpang dari pakem budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan penggunaan ondel-ondel yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
“Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen namun tidak sesuai pakem dapat dikategorikan sebagai mengemis dan dapat dikenakan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya, dikutip Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, penegakan aturan akan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Tamary, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi, bukan sekadar alat mencari uang di jalan.
“Tujuan utamanya tentu lebih kepada upaya pemanfaatan ondel-ondel yang sesuai sebagai bagian dari pelestarian kebudayaan Betawi,” jelasnya.
Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Dinas Kebudayaan terus menjalin komunikasi dengan komunitas dan pelaku seni agar tradisi tetap lestari tanpa melanggar aturan.
Di sisi lain, ekosistem pelaku seni ondel-ondel di Jakarta masih cukup aktif, dengan sekitar 30 pengrajin dan sanggar yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kami terus mensosialisasikan pelestarian budaya Betawi dan mendorong masyarakat menjaga agar ondel-ondel tidak disalahgunakan di luar pakemnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono menegaskan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga nilai simbolik ondel-ondel sebagai identitas budaya Betawi.
“Mengenai ondel-ondel, kami sudah membuat keputusan untuk melarang ondel-ondel di jalanan,” kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan konsep pertunjukan ondel-ondel yang lebih terarah, terutama menjelang perayaan 500 tahun Jakarta. Edukasi kepada para pengamen pun akan dilakukan.
“Tentunya kami akan memberikan edukasi bagi pengamen ondel-ondel,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Satpol PP mulai melakukan penertiban di lapangan. Meski sanksi belum diberlakukan, larangan tersebut dipastikan tetap berjalan. “Yang jelas pasti akan dilarang,” tegasnya.







